Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indef Khawatir Konflik Pelabuhan Marunda Rusak Citra Investasi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 25 Juli 2019, 15:47 WIB
Indef Khawatir Konflik Pelabuhan Marunda Rusak Citra Investasi Indonesia
Ilustrasi pelabuhan Marunda/Net
rmol news logo Terhambatnya pembangunan Pelabuhan Marunda akibat konflik internal antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dikhawatirkan dapat merusak citra investasi di Indonesia.

Telebih konflik internal tersebut saat ini masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA). Ekonom Indef, Ahmad Heri Firdaus mengatakan permasalahan ini seharusnya diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.

"Harus ada jalan terbaiknya. Intinya, apapun keputusannya menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak dan jangan sampai merusak citra Indonesia di mata investor dalam kasus ini," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (25/7).

Penyelesaian konflik ini seharusnya diselesaikan business to business. Sebab jika melalui jalur hukum akan diputuskan oleh hakim berdasarkan kacamata hukum.

"Kalau ranah hukum, nanti investor takut, nanti kalau saya bisnis di sini bisa ke ranah hukum. Makanya jangan ada kepentingan lain mengorbankan investor yang sudah susah payah, investasi mahal, tiba-tiba di tengah jalan disuruh pergi dan harus bayar," tuturnya.

Ia berharap kasus yang terjadi antara KBN dan KTU tidak terulang kembali dengan mengubah kontrak yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak.

"Kasus ini harus dijadikan pelajaran agar ke depan lebih baik lagi. Kontrak yang sudah disepakati ditengah jalan, hanya pergantian direksi kok boleh diubah, jadi kontrak yang lama diabaikan," papar Heri.

KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk anak usaha PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA