Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberhentian Dirut Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Diklaim Sudah Sesuai Mekanisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 23 Juli 2019, 20:39 WIB
Pemberhentian Dirut Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Diklaim Sudah Sesuai Mekanisme
Nugraha Budi Eka Irianto/Net
rmol news logo Tudingan pelanggaran aturan dalam pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang, Nugraha Budi Eka Irianto ditepis oleh Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Pemberhentian Nugraha Budi disinyalir melanggar UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Wijaya menjelaskan, pemberhentian Budi dari jabatan Dirut di Pupuk Kujang sudah sesuai mekanisme yang berlaku di perseroan.

"Untuk pemberhentian Dirut Kujang sudah sesuai mekanisme, yaitu melalui RUPSLB," jelas Wijaya saat dihubungi, Selasa (23/7).

Ia menambahkan, selain soal pemberhentian dirut, ia mengklaim pengangkatan Plt juga sudah dilakukan melalui mekanisme keputusan pemegang saham

Plt, jelas dia, hanya sementara sampai ada keputusan lain soal pengganti Budi yang dicopot sebagai dirut. "sifatnya sementara sampai ada RUPS," ungkapnya.

Saat ditanya soal adanya tiga komisaris yang enggan meneken pengangkatan Plt Dirut Pupuk Kujang, Wijaya menyatakan hal itu tidak melanggar aturan. Menurutnya, dissenting tiga komisaris itu bukan berarti pengangkatan Plt melanggar perundang-undangan.

"Untuk pengangkatan Plt bisa dilakukan oleh pemegang saham. Insya Allah tidak ada UU yang dilanggar," kata Wijaya.

Sekadar informasi, Nugraha Budi Eka Irianto diberhentikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam keputusan pemberhentian itu, tidak ditunjuk pengganti Nugraha Budi Eka Irianto.

Kemudian, melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rita Widyati. Pengangkatan Plt ini janggal, lantaran tiga Komisaris lainya di Pupuk Kujang tidak mau menandatangani alias dissenting.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Jika mengacu kepada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama dinilai batal demi hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA