MoU ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Ketua KPPU RI Kurnia Toha, serta Ketua HPN Abdul Kholik.
Komisioner KPPU, Afif Hasbullah yang hadir dalam acara tersebut menyebut, MoU dengan PBNU tersebut dalam rangka mengajak institusi NU untuk membantu sosialisasi dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha di lingkungan Nahdliyin.
"Sebagaimana diketahui, NU sebagai organisasi Islam terbesar, untuk itu diyakini bahwa mayoritas pelaku UMKM Indonesia adalah warga NU," ujar Afif dalam keterangan tertulis.
Untuk itu, kata Afif, KPPU berencana masuk dan melakukan sosialisasi maupun advokasi di lingkungan pelaku usaha di komunitas warga NU.
"Selain itu, dalam rangka diseminasi prinsip persaingan usaha yang sehat, KPPU berkepentingan untuk mengajak institusi pendidikan di lingkungan NU untuk turut mengkaji ilmu persaingan usaha," jelasnya.
Program yang akan dilakukan pertama kali, lanjut Afif, salah satunya adalah rencana untuk membuat kajian penulisan buku teks fiqih persaingan usaha yang akan disusun oleh PBNU bersama dengan KPPU.
"Bahwa etika persaingan usaha sesunguhnya inheren bahkan telah diatur dalam fiqih muamalah Islam," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: