Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Garuda Imbau Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Di Dalam Pesawat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 16 Juli 2019, 14:17 WIB
Garuda Imbau Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Di Dalam Pesawat
Foto: ZonaTerbang.Id
rmol news logo Maskapai nasional Garuda Indonesia mengimbau agar penumpang tidak mendokumentasikan kegiatan selama berada di dalam pesawat.

Seperti dikutip dari ZonaTerbang.Id, Imbauan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, juga untuk menunjang keselamatan operasi penerbangan, serta kelancaran pelayanan selama penerbangan.

Selain itu, imbauan yang disampaikan dalam pengumuman bernomor JKTDO/PE/60001/2019 tanggal 16 Juli 2019 ini juga dimaksudnya untuk menghomati hak penumpang.

“Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa itu.

"Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," tutup pengumuman itu.

Sebelumnya, dua hari lalu beredar larangan yang diterbitkan oleh Pjs. SM FA Standardization and Development Evi Oktaviana.

Larangan yang dituangkan dalam pengumuman bernomor JKTCCS/PE/60145/2019 itu didasarkan pada arahan pihak Manajamen yang disampaikan kepada seluruh Awak Kabin bahwa tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berita foto ataupun video oleh Awak Kabin maupun penumpang.

Awak Kabin didorong untuk menggunakan bahasa yang asertif dalam menyampaikan larangan tersebut.

Kelihatannya, pengumuman yang disampaikan hari ini adalah untuk meluruskan surat larangan itu, sekaligus memastikan aturan main baru yang kini berlaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA