Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lanjutan Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda, Akhirnya KPPU Putuskan Panggil Rini Soemarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Juli 2019, 20:42 WIB
Lanjutan Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda, Akhirnya KPPU Putuskan Panggil Rini Soemarno
Rini Soemarno/Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan untuk memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pada Kamis (18/7) mendatang, Rini dipanggil terkait rangkap jabatan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Ashkara.

"Kami sudah kirimkan undangan pemanggilan dengan tanggal 18 Juli 2019 dan sudah pasti undangan itu ditujukan untuk Bu Rini," jelas Guntur, Senin (15/7).

Guntur mengatakan, pemanggilan terhadap Rini berdasarkan hasil kajian KPPU setelah mengumpulkan kesaksian dari Ari Ashkara pada Senin pekan lalu (8/7).

Menurut KPPU, Rini dipanggil sebagai saksi dimana rangkap jabatan yang dilakukan Ari Ashkara dan dua direksi lainnya berdasarkan arahan dari Rini.

Selain itu, pemanggilan ini juga tidak akan menjadikan Rini sebagai pelaku atau tersangka atas rangkap jabatan, sebab yang menjadi terlapor merupakan dari tiga nama dari grup Garuda tersebut.

Pemanggilan Rini juga berdasarkan sikap kooperatif dari para pihak terlapor salah satunya dari Juliandra yang sempat tidak bisa menghadiri pemanggilan lantaran adanya tugas dari pemegang saham di luar kota.

"Dirut Citilink (Juliandra) akhirnya memenuhi panggilan kami. Sehingga, kami bisa menggali informasi dari Menteri BUMN untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh investigator," terang dia.

Sementara itu, ketentuan dari pada hasil pemeriksaan KPPU terhadap kasus ini, akan diumumkan berdasarkan kesimpulan yang dilakukan para investigator KPPU.

"Kesimpulan selanjutnya, nanti tunggu saja hasil dari investigator," tandas Guntur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA