Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu masih melakukan penagihan kepada PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran utang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 silam.
“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda),†kata Isa, di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Dirjen Kekayaan Negara itu, penagihan tetap dilakukan oleh pemerintah kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.
Mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan
set off dengan
cost recovery, Isa menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.
“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan.
Cost recovery hanya memungkinkan dari
revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,†pungkas Isa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: