Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Massifkan Perlindungan Konsumen, BPKN Akan Gelar Penghargaan Raksa Nugraha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Juli 2019, 15:48 WIB
Massifkan Perlindungan Konsumen, BPKN Akan Gelar Penghargaan Raksa Nugraha
Rolas Sitinjak (kanan)/BPKN
rmol news logo Masih rendah kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen (PK).

Keprihatinan atas hal ini mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menginisiasi program penghargaan bernama “Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award”.

Program apresiasi ini diberikan kepada pihak-pihak peduli konsumen yang rencananya rutin dibuat tiap tahun.

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan, BPKN sebagai lembaga yang diamanahkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengembangkan pemasyarakatan keberpihakan masyarakat terhadap PK. Sebab, hingga saat ini masih banyak masyarakat dan

"Sejak UU 8/1999 mulai diundangkan lebih dari 20 tahun masih banyak masyarakat dan pelaku usaha belum mengetahui hak dan kewajibannya. Ketidaktahuan ini menyebabkan banyak terjadi insiden pelanggaran hak konsumen serta masih rendahnya kesadaran konsumen mengadukan permasalahannya," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Dengan program penganugerahan Raksa Nugraha ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen meningkat sehingga tiap lembaga bisa berperan optimal.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya,” tambah Rolas yang sedang menyelesaikan gelar doctor hukum di Universitas Trisakti.

Ia optimistis penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peduli terhadap konsumennya.

"Sehingga meningkatkan loyallitas konsumen lama sekaligus meningkatkan ketertarikan dari konsumen baru," ulasnya.

Sementara Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari mengatakan, BPKN membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti rating penilaian secara gratis dengan mengisi/mengirimkan aplikasi ke raksanugraha.bpkn.go.id.

"Tahun ini ditargetkan 100 perusahaan yang ikut," tutur mantan Dirut Sucofindo tersebut.

Dia menjelaskan, penilaian Raksa Nugraha menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan.

"Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem perindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA