Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di Tanah Air dan upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
"Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN,†kata Dwi saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7).
Selain keandalan sistem, lanjutnya, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015.
“Bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017,†jelasnya.
Dwi menambahkan, hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang 30/2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, dengan persetujuan DPR RI. Dimana penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pemerintah.
Penetapan TTL yang diatur oleh pemerintah, masih kata Dwi, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif nonsubsidi maupun subsidi yang dihitung berdasarkan 3 hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP. Dalam menentukan tarif pemerintah akan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.
“Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar USD, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun,†pungkas Dwi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: