Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Rangkap Jabatan Petinggi Maskapai Garuda, KPPU Pertimbangkan Panggil Menteri Rini Soemarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Juli 2019, 18:35 WIB
Kasus Rangkap Jabatan Petinggi Maskapai Garuda, KPPU Pertimbangkan Panggil Menteri Rini Soemarno
Rini Soemarno/NET
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada Rapat Komisi (Rakom) terkait dugaan kasus rangkap jabatan, yang akan berlangsung esok, Kamis (4/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Besok akan rakom mempertimbangkan Rini Soemarno dipanggil atau tidak, besok kita akan rakom karena berdasarkan perkembangan ada berkaitan dengan Bu Rini sebagai kementerian negara (Kemeneg) BUMN, dan Garuda adalah BUMN, besok kami akan merapatkan, rapat komisi,” ungkap Juru Bicara sekaligus Komisioner BUMN, Guntur Saragih saat ditemui dikantornya, Rabu (3/7).

Guntur sendiri mengatakan, rapat yang akan diselenggarakan esok bukanlah rapat yang biasa dilakukan pihaknya, sebab rapat tersebut akan menentukan kelanjutan dari dugaan kasus rangkap jabatan ini, sekaligus akan membahas terkait mahalnya tiket pesawat namun dalam sesi yang berbeda.  

“Bahkan ini rapat komisi khusus, biasanya kami hari Senin. Terkait perkembangan tiket kami membuat hal yang berbeda, hari Kamis kita rapat rakom mendadak juga untuk memutuskan itu,” lanjut Guntur.

Seluruh investigasi yang dilakukan KPPU sebut Guntur juga akan dijabarkan dalam rakom tersebut, yang rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di kantor KPPU, Jalan Haji Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

“Seluruh investigasi akan dijelaskan di rakom, dan rakom akan menjelaskan, besok hari kamis, Insya Allah jam 11 ya, selesainya gak tahu,” tandasnya.

Sekadar informasi, KPPU menelisik dugaan monopoli harga tiket pesawat berasal dari adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Maskapai Garuda Ari Askhara. Selain menjabat di Garuda, Ari ternyata juga menjabat di maskapai lain, yakni Citilink dan Sriwijaya Air. Hal tersebut otomatis membuat persaingan bisnis tidak berjalan norman dan berpotensi terjadi praktik monopali.

Akibat rangkap jabatan itu, bila terbukti bersalah, Ari bisa mendapat denda dari Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar atau pidana kurungan selama-lamanya lima bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA