Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Garuda Indonesia Sepenuhnya Yakin Dengan Pemeriksaan Auditor KAP BOD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Juni 2019, 21:50 WIB
Garuda Indonesia Sepenuhnya Yakin Dengan Pemeriksaan Auditor KAP BOD
Pesawat Garuda/Net
rmol news logo PT Garuda Indonesia (Persero) percaya bahwa hasil pemeriksaan auditornya telah melakukan proses audit sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Hal itu disampaikan Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/6).

"Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, laporan keuangan yang  disajikan oleh auditor tersebut sama sekali tidak ada campur tangan oleh pihak mana pun, termasuk dari pihak direksi.

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," tuturnya.

Ia mengatakan, KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.

"Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat  wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018," lanjutnya.

Lanjut Ikhsan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama, dengan pihaknya akan selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk  dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi tersebut diberikan setelah Kemenkeu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA