Meskipun begitu, pihaknya menghormati dan akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," ungkap Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/6).
Menurut Ikhsan, kontrak tersebut juga baru berjalan selama delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar 30 juta dolar AS yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat," papar Ikhsan.
Sisa kewajiban itu akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun, dengan jaminan pembayaran dalam bentuk
Stand by Letter Credit (SBLC) dan/atau garansi bank terkemuka.
Selain itu kata Ikhsan, kerjasama
inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan terhadap para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis.
"Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerjasama ini," tegas Ikhsan.
Bahkan menurut dia, kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket. Sehingga, nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau sekaligus menjawab keluhan masyarakat luas.
Ikhsan memastikan, pihaknya akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama tersebut karena akan menguntungkan Garuda Indonesia. Terlebih mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.
Ikhsan juga menegaskan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku dalam mengelola perseroan.
Sebelumnya dalam konferensi pers di Aula Mezanine, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, hari ini, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi meminta Garuda untuk melakukan laporan ulang keianhan tersebut dengan public expose.
"Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (sejak hari ini)," kata Fakhri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: