Puluhan massa datang Kementerian Keuangan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/6). Mereka menilai pemberlakuan pungutan ekspor CPO akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah segar buah sawit milik petani Kelapa Sawit.
"Hal ini dilakukan, karena pemerintah ingin memutuskan untuk tidak memberlakukan CPO selama harganya jatuh. Tapi kita dengar mau memberlakukan kembali pungutan CPO, kita merasa kita baru nafas, harga pun belum stabil baru naik sedikit sudah mau ada memberlakukan kembali," tandas Sekjen APPKSI, Arifin Nur Cahyono di lokasi, Kamis (20/6).
"Kita menolak adanya pungutan ekspor CPO, karena penggunaan dana pungutan itu tidak jelas dan setahu saya ya hampir 80 persen untuk enggak jelas. Ini petani enggak merasakan dampaknya. Ini hanya konglomerasi yang merasakan," tandas Arifin.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor (152/2018) tentang Perubahan Atas PMK No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga menyentuh US$570/ton.
Harga referensi di atas sudah termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Namun, untuk saat ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: