Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Darmin: Inflasi Melambat Sejak TBA Tiket Pesawat Turun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juni 2019, 17:37 WIB
Menko Darmin: Inflasi Melambat Sejak TBA Tiket Pesawat Turun
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Staf Khusus Kementerian BUMN), Sahala Lumban Gaol/RMOL
rmol news logo Jumlah penumpang pesawat dalam empat bulan terakhir terhitung Januari-April 2019, mengalami penurunan sebesar 28 persen.

Besaran penurunan ini merupakan terendah sepanjang tahun terakhir, yang menyebabkan inflasi terus melambat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Darmin Nasution mengatakan, setiap tahun saat memasuki Kuartal I, memang tren jumlah penumpang transportasi udara cenderung menurun (off-peak season).

Namun untuk tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019 atau turun 14,7 persen dibanding bulan sebelumnya.

Tak hanya itu, secara Year on Year (YoY), inflasi angkutan udara juga mengalami peningkatan. Namun sejak Mei 2019, laju inflasinya melambat imbas kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) yang turun 12-16 persen atau rata-rata 15 persen.

"Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya," paparnya.

Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13 persen (month to month/MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27 persen (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi yaitu sebesar 27,85 persen (YoY).

Menyikapi hal tersebut, Menko Darmin menyebutkan, ada tiga keputusan dari hasil rapat evaluasi TBA terkait penurunan tarif tiket pesawat.

Pertama adalah memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kebijakan kedua adanya komitmen seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar avtur untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

Ketiga, pemerintah akan melakukan intervensi denfan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA