Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi keluhan masyarakat atas mahalnya tarif tiket pesawat sembari tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara.
Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan, arahan kebijakan pertama adalah memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan
Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
"Berapa lama? seminggu dari sekarang akan disampaikan masing-masing penerbangan. Dan ada penerbangan jam tertentu yang nanti akan diumumkan oleh masing-masing maskapai untuk LCC domestik," tutur Darmin kepada wartawan usai rapat evaluasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Kebijakan kedua yang diputuskan adanya komitmen seluruh pemangku kepentingan seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar avtur untuk menurunkan biaya terkait operasi penerbangan.
Dan terakhir pemerintah akan melakukan intervensi dengan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Darmin mengakui kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari �" April 2019) sebesar 28 persen.
Selain itu, secara
Year on Year (YoY), inflasi angkutan udara juga mengalami peningkatan. Namun sejak bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat sebagai dampak kebijakan penurunan TBA sebesar 12 persen-16 persen
.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.