Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Krisis Industri Transportasi Udara, Inilah 3 Kebijakan Baru Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juni 2019, 16:32 WIB
Krisis Industri Transportasi Udara, Inilah 3 Kebijakan Baru Pemerintah
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Staf Khusus Kementerian BUMN), Sahala Lumban Gaol/RMOL
rmol news logo Setidaknya ada tiga arahan kebijakan pemerintah dalam rapat evaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang digelar pada Kamis (20/6) siang.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi keluhan masyarakat atas mahalnya tarif tiket pesawat sembari tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan, arahan kebijakan pertama adalah memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

"Berapa lama? seminggu dari sekarang akan disampaikan masing-masing penerbangan. Dan ada penerbangan jam tertentu yang nanti akan diumumkan oleh masing-masing maskapai untuk LCC domestik," tutur Darmin kepada wartawan usai rapat evaluasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kebijakan kedua yang diputuskan adanya komitmen seluruh pemangku kepentingan seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar avtur untuk menurunkan biaya terkait operasi penerbangan.

Dan terakhir pemerintah akan melakukan intervensi dengan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Darmin mengakui kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari �" April 2019) sebesar 28 persen.

Selain itu, secara Year on Year (YoY), inflasi angkutan udara juga mengalami peningkatan. Namun sejak bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat sebagai dampak kebijakan penurunan TBA sebesar 12 persen-16 persen.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA