Hal itu Menkeu sampaikan pada saat menghadiri Raker Komisi XI DPR dengan, Bappenas, BPS, BI dan OJK, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (17/6),
Menkeu menjelaskan, kebijakan pengelolaan ekonomi makro untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan termasuk instrumen utang itu bersifat fleksibel. Apabila kondisi ekonomi sudah membaik (cukup sehat) maka utang akan dikurangi sehingga ruang fiskal di APBN dapat ditingkatkan.
Karena itu, Menkeu mengingatkan bahwa utang harusnya dilihat sebagai alat bukan tujuan.
"Misalnya Pemerintah giat mengeluarkan surat utang yang bersifat retail (kecil) kepada masyarakat dalam negeri antara lain untuk memperluas pasar investasi," katanya.
Apabila masyarakat dalam negeri yang lebih dominan berinvestasi di pasar utang pemerintah, maka diharapkan akan mengurangi
volatilitas ketika terjadi goncangan ekonomi global.
Menurutnya, APBN termasuk pembiayaan atau utang adalah instrumen. Pada saat ekonomi melemah, utang digunakan sebagai
counter cyclical untuk mengcounter pelemahan.
"(Kebijakan) Fiskal itu didesain terutama defisitnya bukan sebagi
stand alone policy (kebijakan yang berdiri sendiri) tetapi dia adalah bagian dari pengelolaan ekonomi makro didalam rangka untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan,†demikian Sri Mulyani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: