Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana Banguningsih usai melakukan rapat terkait dengan tarif penerbangan di Gedung Kementerian Koordinator Perkonomian, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
"Masalah ribut-ribut tarif, makanya kami harus bahas karena menurunkan enggak bisa sembarang. Harus ada parameter-parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama dengan BUMN, termasuk stakeholder yang lain," ungkap Polana.
Polana menargetkan penurunan tarif penerbangan tersebut akan terwujud menjelang lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Insya Allah menjelang lebaran ya," tuturnya.
Penurunan tarif penerbangan tersebut juga diakui tergantung dengan hasil penentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang baru, di mana hasilnya saat ini masih dibahas.
"Karena tahap tiket itu mekanisme pasal, pemerintah enggak bisa ngatur tiket karena tiket itu sudah diatur undang-undang di TBA-nya. Nanti dievaluasi dulu (TBA) sama kami dan BUMN, nanti akan kerja sama," paparnya.
Untuk masalah ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
"Sudah, sudah (koordinasi) KPPU dan Ombudsman sudah TBA-nya. Mereka kan harus rapat juga, kan enggak bisa balik tangan ya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.