Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Lebaran, Tarif Batas Atas Pesawat Diupayakan Turun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Mei 2019, 12:18 WIB
Sebelum Lebaran, Tarif Batas Atas Pesawat Diupayakan Turun
Budi Karya Sumadi/RMOL
rmol news logo Menjelang lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket penerbangan kelas ekonomi.

"Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan TBA baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terkait tarif penerbangan di Gedung Kementerian Koordinator Perkonomian (Kemenko Eko), Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Aturan penurunan TBA tersebut berdasarkan Pasal 127 ayat (2) UU 1/2009 tentang Penerbangan di mana melihat kondisi masyarakat.

"Jadi dalam UU itu disebutkan Kemenhub dapat memutuskan TBA dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, karena di pasal 127," tuturnya.

Budi memastikan penetapan TBA penerbangan yang baru nanti sesuai dengan pertimbangan matang.

"Tarif tertinggi sebelum Garuda ini paling paling 60-70 persen dari TBA, ada persaingan dari yang lain. Kalau nanti saya turunkan 85 persen atau 90 persen itu tetap lebih tinggi dari pada tarif yang diberlakukan Garuda sebelumnya," paparnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBA maskapai yang memberikan pelayanan maksimal (full service) adalah 100 persen dari tarif maksimal.

Kemudian, TBA maskapai pelayanan menengah adalah 90 persen dari tarif maksimal, dan TBa maskapai dengan standar minimum (no frills services/LCC) adalah 85 persen dari tarif maksimal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA