Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keberadaan KSOP Masih Butuh Payung Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Mei 2019, 17:43 WIB
Keberadaan KSOP Masih Butuh Payung Hukum
Foto: AKKMI
rmol news logo Keberadaan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) di pelabuhan dianggap ilegal. Pasalnya, belum ada payung hukum KSOP.

Ketua Umum Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Sato M Bisri mempertanyakan lembaga KSOP yang dibuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Kalau di UU Pelayaran 17 tahun 2008  yang ada itu Syahbandar bukan KSOP," ujar Sato saat berbicara pada seminar nasional bertajuk Efektivitas, Efisiensi Tugas dan Kewenangan Kesyahbandaran Dalam Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Jumat (3/5).

Malah menurut dia, KSOP telah banyak melakukan pungutan terhadap pengguna jasa pelabuhan. Ini bisa masuk dalam kategori pungutan tak sah berdasarkan UU. 
"Kami di AKKMI tidak menolak hadirnya KSOP tapi perlu kiranya ada payung hukum atau aturan yang setingkat UU," terangnya.

Sato menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan kesimpangsiuran ini sebab dalam UU Pelayaran, pelabuhan dipimpin oleh Syahbandar bukan KSOP.

"Ini harus selesai dulu, jadi bukan KSOP melainkan Syahbandar yang punya kewenangan tertinggi di pelabuhan," pungkasnya.

Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto juga mempertanyakan hadirnya instansi KSOP karena nomenklatur mengenai itu tidak ada dalam UU Pelayaran.

Menurut dia, sistem tata kelola Syahbandar berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia.

Seminar yang dilaksanakan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) dan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) ini diikuti para praktisi, akademisi, unsur SDM keamanan laut, TNI AL, Polisi Air, anggota pelayaran dan unsur Kementerian Perhubungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA