Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Per 1 Mei Besok Berlaku Tarif Baru Ojol, Aplikator Tak Bisa Lagi Seenaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 April 2019, 17:20 WIB
Per 1 Mei Besok Berlaku Tarif Baru Ojol, Aplikator Tak Bisa Lagi Seenaknya
Foto: Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan telah menetapkan regulasi bagi ojek online yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.

Permenhub ini dikeluarkan 25 Maret 2019 lalu.

Dalam regulasi ojol ini juga diatur mengenai besaran biaya operasional atau tarif bagi ojek online yang harus mulai diterapkan 1 Mei besok.

"Artinya tanggal 1 Mei 2019 ketentuan tarif itu harus sudah dilaksanakan oleh semua aplikator ojek online di seluruh Indonesia. Para aplikator tidak bisa lagi sembarangan menentukan tarif semurah-murahnya seperti sekarang," ujar analis kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4).

Besaran biaya jasa atau tarif yang ditentukan oleh pemerintah dinilai Tigor sudah tepat karena sesuai kebutuhan pengemudi dan kemampuan bayar penumpangnya.

Keberadaan pengaturan tarif oleh pemerintah ini membuat para aplikator tidak bisa perang tarif sekurang-kurangnya seperti sekarang sampai Rp 1.000 per km.

"Tidak benar pernyataan para aplikator yang mengatakan bahwa tarif mahal akan membuat para pengguna ojek online akan kembali menggunakan kendaraan pribadinya," tegas Tigor.

Pendapat tersebut, menurut  Tigor, menyesatkan dan hanya menguntungkan bisnis para aplikator ojek online.

Kemenhub telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojol dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Bagi penumpang ojol saat ini, mulai 1 Mei 2019 akan membayar tarif yang dibagi dalam tiga zona.

Zona I wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa (minus Jabodetabek), biaya jasa minimal berkisar antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawahnya sebesar Rp 1.850 dan biaya jasa batas atas Rp 2.300.

Zona II (wilayah Jabodetabek), biaya jasa minimal sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500.

Zona III (Pulau Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua)  biaya jasa minimal adalah Rp7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600.

Bagi driver dan penumpang di wilayah Jabodetabek masuk dalam zona dua sebesar antara Rp 2.000 - Rp 2.500 per Km dengan tarif biaya jasa minimal sejauh 4 Km pertama Rp 8.000-Rp10.000.

Besaran tarif baru ojol yang ditetapkan oleh pemerintah ini sudah naik dari tarif yang diberlakukan oleh aplikator saat ini.

Tarif saat ini dipatok oleh aplikator seharga Rp 1.100 per km yang dibayar penumpang ojek online.

"Jadi pernyataan para aplikator tarif murah yang diminta dan disetujui penumpang karena menguntungkan, jelas ini pernyataan yang keliru," imbuh Tigor.

Ke depannya, menurut Tigor, perlu diatur besaran biaya potongan komisi oleh para aplikator dari pendapatan para drivernya.

Sekarang potongannya sangat besar sekali yakni 20 persen dari setiap order yang didapat driver dari penumpangnya.

"Seharusnya potongan komisi itu jangan 20 persen tapi 10 persen, ya para aplikator jangan terlampau berlebihan sehingga terkesan serakah," kritiknya.

Apalagi, jumlah drivernya sekarang sudah terlampau banyak dan setiap hari terus dibuka pendaftaran oleh para aplikator. Sementara  besaran "rotinya' tetap seperti sekarang.

"Jelas yang dirugikan lagi adalah driver ojek online," ujarnya.  

Adanya regulasi ojek online ini dinilainya membuat aplikator tidak boleh sewenang-wenang terhadap driver ojek online. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA