Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tak Sekedar Bicara Soal Dana Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 28 April 2019, 03:31 WIB
Rencana Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tak Sekedar Bicara Soal Dana Saja
Istimewa
rmol news logo Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN disusun berdasarkan banyak aspek, yakni dana dan jenis energi yang digunakan.

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan bahwa dalam menyusun RUPTL, pihaknya tidak sekadar memikirkan kebutuhan listrik dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, melainkan juga mengenai kemungkinan jenis energinprimer apa saja yang bisa dipakai di masa depan.

“Selain itu juga mempertimbangkan dana yang akan dibutuhkan agar lebih ekonomis guna menghasilkan daya listrik yang ekonomis sehingga dapat terhindar dari ketidakefisienan perusahaan sejak tahap perencanaan,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (27/4).

Ia menjelaskan bila proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan, yaitu melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, dan melalui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, lanjut Dwi, kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD) dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).

“Mengenai ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi mengacu kepada APBN, sedangkan tahun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) mengacu kepada visi ekonomi Indonesia dari Bappenas, sedangkan pembuatan RUKN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN)," jelasnya.

Salah satu poin dalam penyusunan RUKN adalah pemerintah daerah diminta untuk membuat perencanaan pembangkit listrik sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Ia kembali menjelaskan bila perencanaan pembangkit listrik berbasis potensi daerah bertujuan untuk memenuhi target ketahanan energi nasional.

Sebagai contoh jika di suatu daerah memiliki tambang batubara, maka bisa dibuat pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang. Begitu pula jika terdapat geothermal, maka sebaiknya membangun pembangkit berbasis panas bumi. Bila hal ini diakomodir akan berimplikasi mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

“Kalau misalnya kecepatan anginnya tinggi, seperti di Kabupaten Sidrap dan Jeneponto di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan didorong untuk membuat pembangkit listrik tenaga angin,” jelasnha.

Mengingat penyusunan RUPTL melalui tahapan yang sangat panjang, masih kata Dwi, maka sejak tingkat daerah yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan RUKN dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Energi Nasional dan visi ekonomi Indonesia 5 hingga 10 tahun mendatang .

Sasaran RUPTL yang ingin dicapai sepuluh tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA