Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Himsataki: Hentikan Praktik Monopoli Dalam Penempatan PMI!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 April 2019, 18:04 WIB
Himsataki: Hentikan Praktik Monopoli Dalam Penempatan PMI<I>!</I>
Foto: Net
rmol news logo Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) menyesalkan praktik monopoli dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Himsataki minta praktik itu dihentikan karena tidak sesuai dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Padahal banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," ujar Sekjen Himsataki Amin Balubaid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/4)

Amin mengatakan, jika Kemnaker tidak berlaku adil kepada dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia, maka pihaknya akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum.

"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, " ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri imenerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker menerbitkan Surat Keputusaan No. 735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.

Amin mengingatkan bahwa dalam Kepmenaker Nomor 291/2018 tidak ada penjelasan tentang P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Saudi. Himsataki menilai SK Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan SK Menaker tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja luar negeri.

Himsataki, kata Amin, juga akan melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara dan badan hukum swasta diperlakukan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi.

Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan Migran Care Siti Badriah juga mencurigai adanya kepentingan politik di balik terbitnya Pemenaker Nomor 291 Tahun 2018. "Tahun politik yang sedang berjalan, ternyata ada juga imbasnya pada pada urusan penempatan dan perlindungan PMI," ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA