Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wapres: Sabar... Masih Digodok

Soal Rencana Penurunan Pajak

Selasa, 16 April 2019, 10:04 WIB
Wapres: Sabar... Masih Digodok
Jusuf Kalla/Net
rmol news logo Kalangan pelaku usaha dari berbagai kalangan di berbagai kesempatan selalu menanyakan progres rencana pemerintah akan menurunkan pajak perusahaan atau pajak penghasilan badan usaha (PPh) badan. Menjawab desakan itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) minta pelaku usaha bersabar. Karena kebijakan itu masih digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Ke­menterian Keuangan.

"Sedang dilakukan studi. Pengurangan pajak harus diper­timbangkan dampak baik dan buruknya dulu," ungkap JK usai membuka Indonesia Indus­tri Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, kemarin.

JK menuturkan, pemotongan pajak perusahaan harus dipasti­kan dapat mendorong pening­katan investasi. Sehingga dapat menumbuhkan skala ekonomi masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara berupa pajak.

"Pajak adalah penerimaan utama negara. Pemotongan pajak jangan sampai membuat penerimaan pajak menurun sehingga bisa mengganggu pem­bangunan," imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per Februari 2019 sebesar Rp 160,8 triliun. Jumlah itu menyumbang 74,03 persen dari penerimaan sebesar Rp 217,2 triliun. Den­gan demikian, jumlah belanja negara sangat dipengaruhi hasil pungutan pajak. Oleh karena itu, relaksasi pajak tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Sebelum pengurangan pajak dijalankan maka harus dihitung dulu berapa anggaran dibutuh­kan untuk pembangunan kita. Artinya, pengurangan itu harus dilihat lagi, apakah berpengaruh atau tidak terhadap kebutuhan anggaran kita," papar JK.

Selain PPh badan, JK menye­but, pemerintah juga mengkaji usulan Cawapres Sandiaga Uno yang ingin menaikkan batas penerimaan tidak kena pajak (PTKP). Menurutnya, pemerintah juga tengah melakukan penghitungan ulang usulan itu.

Menurut JK, rencana kenaikan PTKP bakal membuat penerimaan negara juga ikut turun. Akibat­nya, bisa mempengaruhi pem­bangunan di dalam negeri. Saat ini batasan penghasilan PTKP sebesar Rp 4,5 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa PTKP di Indonesia sudah dinaikkan beberapa waktu lalu. Bahkan, PTKP Indonesia sudah termasuk yang paling tinggi.

"Kalau PTKP makin naik berarti makin tergerus tax base-nya. Makanya harus kita kaji dengan baik dahulu. Kita siapkan semua skenario yang memang disampai­kan aspirasinya selama ini. Tapi harus kita tahu juga, bahwa APBN tetap harus dijaga," tegas Sri Mulyani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA