Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Buruh Pertanyakan Nasib Peraturan Turunan UU PPMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 April 2019, 06:45 WIB
Aktivis Buruh Pertanyakan Nasib Peraturan Turunan UU PPMI
Foto: Net
rmol news logo Maraknya Putus Hubungan Kerja (PKH) sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK) bukti perlindungan PMI masih lemah.

Aktivis buruh migran, Sujarwo mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyelesaikan 28 peraturan turunan UU 18/2017 tentang PPMI.

"Apakah dari 28 turunan bisa selesai tahun ini," tanya Sujarwo yang Wasekjen Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) melalui siaran persnya.

Sebab batas waktunya dua tahun setelah UU PPMI sejak diundangkan dan disahkan dalam lembaran negara pada 24 November 2017.

Ia menilai pemerintah kurang serius dalam memberikan perlindungan terhadap PMI.

"Sekarang sudah masuk tahun politik pastinya mereka sibuk dengan urusan politik, apalagi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri mencalonkan dirinya sebagai caleg, sudah pasti sibuk dengan pencalegannya dan Nusron Wahid kepala BNP2TKI fokus sebagai timses," kritiknya.

Sujarwo berharap agar pemerinta lebih serius lagi dalam menyusun peraturan turunan UU PPMI karena banyak masyarakat yang menantinya.

"Kalau tak segera dituntaskan sekarang, UU tersebut kemunkinan besar tidak bisa diterapkan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA