Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petani Tagih Komitmen Pemerintah Awasi Kestabilan Harga TBS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Maret 2019, 09:49 WIB
Petani Tagih Komitmen Pemerintah Awasi Kestabilan Harga TBS
Foto: Net
rmol news logo Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Niaga Dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit harus ditindaklanjuti dalam langkah-langkah konkrit yang bisa dirasakan langsung oleh para petani kelapa sawit.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Advokasi Serikat Petani Kelapa sawit (SPKS) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Kanisius menyampaikan, Perda itu memuat sejumlah poin yang cukup mengakomodir kepedulian terhadap kesejahteraan petani kelapa sawit.

 Kanisius yang juga Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Kabupaten Paser itu menegaskan, terbitnya Perda itu adalah sebagai hasil perjuangan seluruh petani kelapa sawit di Kabupaten Paser.

"Gerakan ini puncaknya tahun 2018 yang lalu, perwakilan petani seluruh Kecamatan di Kabupaten Paser sepakat mendesak pemerintah agar memperhatikan harga tandan Buah Segar (TBS) yang sangat rendah dibandingkan dengan harga ketetapan dari pemerintah daerah," tutur Kanisius, Rabu (27/3).

Dengan terbitnya Perda itu, Kanisius berharap kiranya seluruh seluruh pemangku kepentingan menaatinya. Sehingga dengan Perda itu bisa menjadi solusi terhadap masalah harga TBS yang sangat rendah ditingkatan petani sawit.

"Kami merasi senang karena akan ada pengawasan dari pemerintah daerah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dan juga akan ada sanksi jika peraturan ini tidak dijalankan, terutama oleh pihak perusahaan," ujar Kanisius lagi.

Dia mengatakan, setelah terbit Perda itu, para petani kelapa sawit pun sudah melakukan langkah-langkah. Salah satunya mendorong petani untuk bermitra dengan perusahaan sawit.

Kini, sudah ada sejumlah petani sawit lewat koperasi mengajukan kemitraan dengan perusahaan terdekat.

“Harapan kami ini segera disambut baik oleh perusahaan di Kabupaten Paser. Sekaligus untuk melihat apakah perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat bersama," ujarnya.

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser, Iwan Himawan mengatakan, saat ini mereka mempersiapkan petani untuk segera bermitra dengan perusahaan.

“SPKS akan menyediakan data petani kalau perusahaan ingin data petani sawit. Selain itu, kami juga akan bekerjasama dengan Dinas Pertanian untuk membantu petani mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” ujar Iwan.

STDB adalah salah satu persyataran yang diatur dalam Perda jika petani ingin bermitra. Saat ini, lanjut Iwan, pihaknya tengah fokus di tiga kecamatan dan tujuh desa.

"Tidak hanya sampai pada tahap ini, kami juga akan mendampingi petani untuk memperkuat kelembagaannya dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan di petani sawit," ujar Iwan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA