Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permenhub Nomor 12/2019 Ilegal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Maret 2019, 13:34 WIB
Permenhub Nomor 12/2019 Ilegal<i>!</i>
Foto: Net
rmol news logo Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 yang mengatur tentang ojek online (ojol) bertentangan dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain itu juga melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengingatkan, UU 22/2009 Pasal 47 secara jelas sudah menerangkan jenis-jenis kendaraan bermotor. Sedangkan Pasal 138 ayat 3 secara tegas mengamanatkan angkutan umum hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
 
Apalagi, MK lewat putusan No 41/PUU-XVI/2018 juga sudah menolak judicial review yang diajukan para pengemudi ojol untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Anehnya, Kemenhub tetap ngotot mengeluarkan Permenhub 12/2019 yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar Edison melalui siaran pers, Rabu (20/3).

Pemerintah seharusnya mengedukasi masyarakat agar taat hukum. Tetapi justru sebaliknya, kata dia, Permenhub No 12/ 2019 yang ditandatangani Menhub pada tanggal 11 Maret 2019 kini sedang disosialisasikan.  

ITW mengakui teknologi adalah keniscayaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan aplikasi yang digunakan sebagai sarana prasarana transportasi.

Namun, ia menekankan, kendaraan angkutan umum yang mendapat bayaran harus dilengkapi persyaratan yang memberikan keselamatan dan keamanan sesuai yang diatur dalam UU 22/2009.

"Bukan mengangkangi aturan untuk melegalkan pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.

Selain itu, masih kata Edison, ITW juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan habis manis sepah dibuang terhadap angkutan umum yang sejak Indonesia merdeka telah membantu dalam menyiapkan transportasi angkutan umum.

"Pemerintah seakan melupakan jasa angkutan umum konvensional yang sudah puluhan tahun berjibaku membantu pemerintah dan melayani masyarakat. Tetapi kini keberadaannya dianggap seperti monster jalanan, dan minim pembinaan dari pemerintah," kritiknya.
 
Menurut dia, kekacauan dan kesemrawutan jalan dan transportasi angkutan umum di kota-kota besar khususnya Jakarta akibat ketidakmampuan pemerintah mewujudkan kewajibannya sesuai diatur UU 22/2009.

"ITW berharap kegagalan pemerintah jangan ditambah dengan kegagapan dengan kebijakan yang melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat," tutup Edison.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA