Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menhub: Larangan Terbatas Untuk Boeing 737 Max 8 Dan Mungkin Max-9

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 19 Maret 2019, 06:34 WIB
Menhub: Larangan Terbatas Untuk Boeing 737 Max 8 Dan Mungkin Max-9
Foto: Net
rmol news logo Larangan terbang untuk Boeing 737 Max 8 sudah merupakan sanksi bagi pabrikan pesawat asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

“Jadi, (larangan) untuk Boeing terbatas untuk Boeing 737 Max 8 dan mungkin 9, tetapi untuk yang lain-lain tidak ada masalah," ujar Menhub.

Pemerintah RI menyetop permanen untuk pesawat Boeing 737 Max 8 terbang per Kamis (14/3) pekan lalu.

Menhub menjelaskan, larangan terbang Boeing 737 Max 8 dikeluarkan setelah proses evaluasi. Terlebih, Federal Aviation Administration (FAA) telah menerbitkan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) pada 13 Maret 2019 lalu.

"Lion Air dan Garuda sudah sepakat untuk melakukan grounded atas pesawat-pesawat tersebut," ujarnya.

Namun begitu, lanjut Menhub, Kemenhub mengizinkan maskapai di Indonesia  menggunakan produk Boeing yang baru diluncurkan.

Menurut Budi, pemerintah tidak bisa menyamaratakan kualitas satu jenis pesawat dengan produksi jenis lain dari satu pabrikan.

“Sanksi terbatas tidak itu bisa menjalankan operasi di negara kita,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA