Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KIARA: RZWP3K Rampas Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Maret 2019, 10:30 WIB
KIARA: RZWP3K Rampas Ruang Hidup Masyarakat Pesisir
Foto: Net
rmol news logo Koalisi masyarakat sipil tegas menolak rencana zonasi yang melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Mereka tergabung dalam koalisi ini terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Kelompok Pengelola Sumber daya Alam (Kelola) dan Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP)

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyampaikan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di 34 Provinsi di Indonesia.

RZWP3K merupakan mandat yang tertulis dalam UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Susan menerangkan, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat sampai awal tahun 2019, sebanyak 17 Provinsi di Indonesia telah menetapkan peraturan daerah (Perda) zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sisanya sebanyak 16 provinsi masih dalam tahap penyusunan. Ironinya, di dalam Perda Zonasi di 17 provinsi terdapat proyek pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat pesisir,” tutur Susan dalam siaran persnya, Kamis (07/03/2019).

Rencana zonasi yang ada di seluruh provinsi di Indonesia pada praktiknya melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Susan memberikan contoh perampasan ruang hidup yang dilegalkan oleh Perda Zonasi di Provinsi Jawa Tengah.

"Perda Zonasi Jawa Tengah melegalkan proyek reklamasi di Semarang, PLTU di pantai utara dan pantai selatan, dan tambang di hampir seluruh pesisir Kota dan Kabupaten Jawa Tengah. Lagi pula, proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat secara aktif,” tuturnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA