Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekosistem Musik Perlu Rumuskan Peta Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Maret 2019, 09:52 WIB
Ekosistem Musik Perlu Rumuskan Peta Jalan
Foto: Net
rmol news logo Tantangan di industri musik di Indonesia dari waktu ke waktu semakin kompleks.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul.

"Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia?" ujar anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.

Kaitannya dengan hal tersebut, Anang menyebutkan, persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital seperti youtube dan facebook belum ada pengaturan mengenai hal tersebut.

"Bagaimana dengan pendapatan dari ranah digital seperti dari Youtube maupun Facebook?” tambah Anang.

Anang juga menyoroti urgensi keberadaan data besar (big data) untuk memuat seluruh direktori musik di Indonesia.

Keberadaan UU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKRKC) yang mengamanatkan seluruh karya rekam diserahkan ke perpustakaan nasional, menurut Anang masih menimbulkan pertanyaan.

"Pertanyaannya, apakah seluruh lagu di Indonesia didata oleh perpustakaan nasional? Apakah hal tersebut telah menjawab kebutuhan di sektor musik," urai Anang.

Vokalis Kidnap ini juga menyinggung soal pendidikan musik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.

"Pendidikan musik tak populer di masyarakat, pertanyaannya apakah sekolah musik sudah selaras dengan pendidikan vokasi di Indonesia," tambah Anang.

Pada tahun 2016, ulas Anang, Bekraf menyebut terdapat 33.482 badan usaha musik di Indonesia yang mengungkapkan standar pendapatan minimum pelaku musik sebesar Rp 3 juta lebih.

"Pertanyaannya apakah angka tersebut terkait dengan eksistensi profesi musisi? Meski kalau dilihat data Bekraf tahun 2016, kontribusi sektor musik ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48 persen," papar Anang.

Namun, kata Anang, di subsektor lainnya yakni kuliner dan televisi yang merupakan penyumbang terbesar PDB banyak memanfaatkan sektor musik, namun tidak terefleksikan dari kontribusi PDB.

"Ada disparitas tajam antara subsektor televisi dan radio (8,27 persen dan kuliner 41,40 persen dengan subsektor musik. Padahal televisi-radio dan kuliner memanfaatkan instrumen musik,” sebut Anang.

Atau, momentum Ramadan yang biasanya kafe mengurangi jam pertunjukan musik karena dalam rangka menghormati ibadah puasa.

Sebagian persoalan di atas, menurut kata Anang harus dijawab secara bersama-sama oleh ekosistem musik dengan musyawarah.

“Pada akhirnya berbagai persoalan tersebut erat kaitannya dengan politik hukum pemerintah dalam memposisikan musik dalam bentuk kebijakan hukum,” tandas Anang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA