Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Transparansi Data APBD Masih Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Maret 2019, 08:39 WIB
Transparansi Data APBD Masih Rendah
Foto: Net
rmol news logo Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menyambut baik Hari Keterbukaan Data Internasional yang jatuh tiap tanggal 2 Maret.

Seluruh elemen masyarakat juga diminta untuk peduli dan perlu mengetahui serta bisa mengakses anggaran negara Indonesia sebagai bagian dari transparansi dan perbaikan pengelolaan anggaran ke depannya.

Hal itu disampaikan Sekjen FITRA, Misbah Hasan dalam keterangan persnya, Minggu (3/3).  

Misbah menyampaikan, untuk memperingati Open Data Day (ODD) Internasional 2019 yang jatuh pada Sabtu (2/3) kemarin, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan akses data anggaran.

“Sebagai warga negara, kita punya hak untuk tahu dan harus care terhadap pengelolaan anggaran negara kita, karena itu juga milik kita bersama," tutur Misbah.

Selain itu, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nantinya akan sangat berguna bagi masyarakat, dunia kampus, atau Non Government Organizations (NGOs) dalam melakukan analisis dan advokasi anggaran.

"Agar berpihak kepada masyarakat miskin, kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya," ujarnya.

Peneliti Fitra yang juga Ketua Pelaksana ODD 2019, Betta menuturkan, ODD sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2017. Indonesia baru bergabung di tahun 2019 ini.

“FITRA tentu merasa sangat terhormat dan beruntung dapat menjadi Host Open Data Day Indonesia pada tahun 2019 dengan bekerja bersama Kementerian Keuangan,” ujar Betta.

Beberapa negara lain juga menyelenggarakan ODD di antaranya adalah Meksiko, Chili, Kolombia, Argentina, Afrika Selatan, Uruguay, dan Kota Meksiko.

Sehari penuh, lanjut Betta, publik serentak diajak membuka data dan mengolahnya. Ini juga bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk peduli terhadap data anggaran yang sudah dibuka pemerintah lewat portal online.

"Hal ini tentu bisa meningkatkan kualitas data anggaran publik. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan verifikasi data secara langsung untuk meng-counter hoax atau berita bohong," ujarnya.

Dia mengatakan, sebenarnya juga, sampai saat ini, masih ada daerah yang tertutup dengan data anggarannya.

Portal data anggaran yang disajikan oleh Kemenkeu secara keseluruhan sudah cukup lengkap baik yang tersedia di portal Dirjen Anggaran (DJA) atau di portal Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Akan tetapi keterbukaan data anggaran di portal online pemerintah daerah masih rendah," ujarnya.

Pada tahun 2019 saja, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 23,5 persen provinsi saja yang menyediakan dokumen anggaran tahun 2019 di portal daerah.

"Jika kita telusuri lebih dalam lagi, khusus dokumen anggaran tahun 2019, sebanyak 82,4 persen daerah belum meng-update data anggaran. Sisanya, sebanyak 47,1 persen daerah hanya menyediakan dokumen anggaran tahun 2018, dan 52 persen daerah hanya menyediakan dokumen anggaran tahun 2017," paparnya.

Padahal, lanjut Betta, berdasarkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 7 ayat 3 menyatakan, untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Betta menegaskan, jika pemerintah daerah tidak menyediakan dokumen anggaran di portal, hal ini mengakibatkan sulitnya masyarakat melakukan akses dan monitoring terhadap implementasi atau proses penganggaran.

“Apalagi jika pemerintah hanya menyediakan jalur permohonan berupa surat, tidak semua daerah secara geografis bisa mengakses dengan mudah. Data yang tersedia juga diharapkan open akses, yaitu bisa diolah menjadi data analisis, tidak hanya menyajikan data dalam bentuk scan atau hanya dalam bentuk gambar atau spanduk," tuturnya.

Peneliti Fitra lainnya, Gulfino menyampaikan, berdasarkan kajian Local Budget Index FITRA pada tahun 2017, lanjutnya, di 70 kabupaten/kota, derajat transparansi relatif rendah dengan indeks rata-rata mencapai 0,58 dari nilai maksimal 1,00.

Tidak hanya eksekutif, menurut dia, berdasarkan data olah FITRA pada tahun 2018, dari 548 website legislatif kabupaten, kota dan provinsi, hanya 37,8 persen yang aktif, 9,5 persen tidak aktif, dan sebanyak 52,7 persen tidak memiliki situs.

Oleh karenanya, bersamaan dengan momentum ODD 2019, Fitra mendorong Kementerian dan lembaga di level pusat dan kabupaten/kota untuk memperbaiki data base dan membuka dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan UU KIP 2008 pasal 15 huruf d.

Selain itu, pemerintahan kabupaten/kota perlu menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 188.52/1797/SJ tahun 2012 tentang Peningkatan Transparansi pengelolaan Anggaran daerah.***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA