Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PLN Kalbar: Membahayakan, Setop Penggunaan Layang-layang Berkawat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 10:30 WIB
PLN Kalbar: Membahayakan, Setop Penggunaan Layang-layang Berkawat
General Manager PLN UIW Kalbar, Agung Murdifi/Net
rmol news logo . Layang-layang berkawat mengganggu kelancaran pasokan listrik di area Kalimantan Barat.

General Manager PLN UIW Kalbar, Agung Murdifi mengatakan fenomena layang-layang berkawat tidak hanya merusak pasokan listrik tapi juga menimbulkan korban jiwa.

"Bila layang-layang berkawat ini nyangkut di jaringan listrik PLN, itu bisa menyebabkan hubungan singkat yang membuat pasokan listrik terhenti. Bila terjadi pada jaringan tegangan menengah atau tinggi, setidaknya 4 hingga 6 kabupaten bisa terhenti pasokan listriknya, hanya karena satu layang-layang," ujar Agung, Kamis (28/2).

Dia menjelaskan saat ini penggunaan kawat sebagai benang layang-layang yang dimainkan oleh warga Kalbar sudah membahayakan jaringan dan gardu induk PLN.

"Paling bahaya ketika layangan nyangkut di jaringan PLN, sedangkan kawatnya menjuntai ke bawah kemudian mengenai orang. Ini yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa," imbuh Agung.

Menurutnya, selama tahun 2018 tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, 392 kali diantaranya disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94 persen gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.

"Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi," tegas Agung.

Menanggapi data PLN ini, Walikota Pontianak yang juga hadir sebagai nara sumber FGD Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, secara aturan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum.

Edi menjelaskan dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya. Bahkan bagi yang melanggar aturan ini dapat dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Namun demikian Edi mengakui bahwa mesikpun sudah ada ancaman sanksi pidana, aturan ini belum menimbulkan efek jera bagi para pengguna layangan berkawat. Dia ingin hakim pengadilan dapat memberikan hukuman maksimal kepada warga yang terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Perda Ketertiban Umum.

"Dari 1.200 kasus tentang penggunaan layangan berkawat, sekitar 10 saja yang sudah diputus pengadilan. Itu pun belum dikenakan hukuman maksimal seperti aturan dalam Perda," terang Edi.

Selain General Manager PLN dan Walikota, FGD tentang bahaya layang-layang berkawat ini menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi, Wakil Ketua DPRD Pontianak Firdaus Zarin, Bupati Kubu Raya, Kepolisian RI, dan TNI.

Dari semua pembicara sepakat, bahwa PLN, pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus benar-benar serius untuk menghentikan pemakaian kawat layang-layang di Kalbar. Tidak ada lagi korban luka dan meninggal akibat kawat layang-layang. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA