Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pinjaman Online Memakan Korban, OJK Tak Bisa Lepas Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Februari 2019, 09:43 WIB
Pinjaman Online Memakan Korban, OJK Tak Bisa Lepas Tangan
Foto: Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum semestinya lebih tegas melindungi masyarakat dari rentenir berkedok fintech pinjaman online.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Korban bunuh diri kemarin adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyarakat dari jeratan mereka," ujar anggota Komisi XI DPR, Mucharam dari Fraksi PKS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/2).

Sebelumnya pada hari Rabu (13/2) lalu, seorang pengemudi taksi online nekat menghabisi nyawanya sendiri lantaran tercekik pinjaman online. Dalam suratnya ia meninggalkan pesan kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan pada dirinya.

Ecky menjelaskan, OJK tidak boleh berlepas tangan dengan berdalil perusahaan tersebut illegal. Baik OJK maupun aparat penegak hukum justru harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut.

"Tahun lalu yang masuk ke LBH saja sudah 1.300 aduan. Tentu jumlah korban sebenarnya lebih banyak lagi. Nasabah tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, administrasi yang abu-abu dan merugikan nasabah, serta pelanggaran hukum dalam penagihan utang," ulasnya.

Ia mencatat bunga pinjaman fintech ini ada yang mencapai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat.

"Fintech semestinya didorong dengan semangat inklusi ekonomi, efisiensi, dan transparansi. Di samping itu juga harus ditetapkan batas atas bunga pinjaman agar tidak ada ruang gerak mereka.

"Tidak boleh ada Fintech yang beroperasi tanpa izin OJK," tegasnya.

Ecky mengingatkan, dari data terakhir yang diperoleh, diperkirakan dari 475 fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar.

"Di sini aparat perlu bertindak lebih tegas," tutup Ecky.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA