Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelesaian Tuntutan Awak Mobil Tangki Harus Sesuai UU

Selasa, 05 Februari 2019, 08:11 WIB
Penyelesaian Tuntutan Awak Mobil Tangki Harus Sesuai UU
Aksi Sopir Tangki di Monas/ RMOL
rmol news logo Tuntutan ratusan awak mobil tangki (AMT) BBM Pertamina harus diselesaikan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Demikian dikatakan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria di Jakarta.

Menurut Sofyano, walau para pendemo telah diterima Presiden Jokowi tidak berarti penyelesaian permasalahan itu diputuskan lewat kebijakan politik.

“Sikap Presiden yang mau menerima para pendemo itu harus diapresiasi, namun itu tidak otomatis harus diikuti dengan keputusan yang tidak sejalan dengan UU," terangnya.

Para mantan sopir angkutan BMM sebelumnya tenaga outsourcing pada PT SSS yang merupakan vendor dari Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.

"Ketentuan UU harus ditaati kapanpun juga tanpa mengenal tahun politik," tandas Sofyano. [***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA