Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rembesnya Gula Rafinasi Akibat Perbedaan Harga Dampak Kebijakan Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Februari 2019, 04:58 WIB
Rembesnya Gula Rafinasi Akibat Perbedaan Harga Dampak Kebijakan Impor
Foto/Net
rmol news logo Rembesnya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi adalah salah satu permasalahan gula nasional.

Penyebabnya adalah adanya restriksi pada kebijakan impor untuk gula konsumsi yang membuat perbedaan harga cukup jauh antara gula rafinasi dengan gula konsumsi.

Pemerhati pangan Assyifa Szami Ilman mengatakan, pembatasan tidak mampu menjamin ketersediaan gula dengan jumlah yang sesuai dengan permintaan konsumen. Hal itu menyebabkan harga gula konsumsi menjadi fluktuatif.
"Restriksi yang ditetapkan pemerintah pada kebijakan impor gula konsumsi antara lain adalah, gula konsumsi hanya bisa diimpor oleh BUMN dengan volume impor yang ditentukan. Selain itu, volume, waktu dan ketentuan pelaksanaan impor lainnya sangat tergantung pada rapat koordinasi antar kementerian," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/2).

Menurut Ilman, pada kebijakan impor gula rafinasi, selain BUMN, sebaiknya pihak swasta juga diberikan kewenangan dalam mengimpor. Dengan adanya pelibatan pihak swasta, maka mereka dapat mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar domestik. Selain itu, dalam proses impor gula rafinasi tidak diperlukan adanya surat rekomendasi dari ditjen kementerian terkait membuat proses impor menjadi lebih mudah. Hal ini tidak menutup kemungkinan menjadi salah satu pemicu mengapa secara jumlah permintaan gula rafinasi dapat dipenuhi sehingga harga gula rafinasi dapat lebih terjangkau.

"Pemerintah sebaiknya juga memberikan kesempatan kepada importir swasta yang memenuhi syarat untuk mengimpor. Revisi ini juga harus ditekankan untuk menciptakan proses pemberian lisensi impor yang lebih transparan untuk mencegah praktek kartel oleh BUMN ataupun importir swasta," paparnya.

Regulasi yang menjadi payung hukum pemberian lisensi impor dan membuka kesempatan kepada pihak selain BUMN untuk mengimpor gula tentu juga harus direvisi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan 117/2015 pasal 5 ayat 2.

Walaupun swasta mendapatkan lisensi untuk mengimpor, pemerintah harus tetap memegang kendali atas jumlah gula yang diimpor. Hal ini penting untuk meminimalisir kemungkinan adanya penolakan  dari petani tebu dan industri gula nasional terhadap pemberian lisensi impor kepada swasta.

"Di sisi lain, pemerintah di waktu yang bersamaan harus ikut serta membantu para petani memperbaiki praktek-praktek budidaya tebu dan berinvestasi pada pengembangan teknologi industri gula nasional. Terakhir, perlu bagi pemerintah mendorong pelaku industri gula untuk terus melakukan pembaharuan teknologi dan kapasitas pabrik gula yang sebagian diantaranya sudah berumur puluhan hingga ratusan tahun," jelas Ilman yang juga peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA