Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taspen Urus JKK-JKM, Pemerintahan Jokowi Langgar UU BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Januari 2019, 06:15 WIB
Taspen Urus JKK-JKM, Pemerintahan Jokowi Langgar UU BPJS
Foto: Net
rmol news logo Pemerintahan Jokowi dinilai kembali melakukan blunder. Pasalnya, baru-baru ini telah menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan, setidaknya ada empat PP yang diberlakukan oleh pemerintahan Jokowi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di antaranya, terang Hery,  PP  70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.

"Dengan memberlakukan empat PP tersebut, pemerintahan Jokowi telah melanggar UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/1).

Bagaimana tidak, lanjutnya, UU 24/2011 tentang BPJS sendiri telah menegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukanlah PT Taspen dan PT Asabri," kritiknya.

Mestinya jika taat dengan perintah UU, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan langkah penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Bukan malah membuat blunder peraturan perundang-undangan yang tidak sinergi dengan amanat UU.

"Rezim Jokowi ini tidak konsisten dan selalu melanggar UU, terus produksi kebijakan yang tidak sinkron dan bertabrakan antar peraturan perundang-undangan terkait," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA