Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ITW: Menhub Menentang UU Jadikan Ojol Angkutan Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Januari 2019, 11:35 WIB
ITW: Menhub Menentang UU Jadikan Ojol Angkutan Umum
Foto: Net
rmol news logo Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar tidak menggunakan diskresi dengan landasan UU 30/2014 tentang admin negara untuk mengatur ojek online (ojol) sebagai angkutan umum.

Diskresi itu dapat digunakan apabila kegiatan publik tidak diatur dalam UU. Sementara tentang angkutan umum secara jelas dan rinci diatur dalam UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"ITW tidak mempersoalkan tentang aplikasi yang digunakan oleh angkutan umum. Tetapi pasal 137 UU 22/2009 mengatur secara jelas bahwa sepeda motor hanya untuk angkutan orang," terang Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan kepad redaksi, Senin (14/1).

Sedangkan pasal 138 ayat 3 mengatur angkutan umum orang/barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Kemudian pasal 140 menjelaskan tentang syarat kendaraan angkutan umum.

"Setiap angkutan umum harus memenuhi enam jenis standar pelayanan minimal yang meliputi di antaranya keamanan, keselamatan, kenyamanan," paparnya.

Selain itu, lanjut Edi, pemerintah harus menyesuaikan jumlah angkutan umum dengan kebutuhan dan tidak saling bersinggungan.

Atas dasar itu, menurut Edi, tidak ada alasan  Kemenhub untuk mengatur ojol yang akan diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.

"Selain tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU 30/2014. Sepeda motor juga sudah sangat jelas diatur dalam UU 22/2009 adalah sebagai angkutan orang bukan angkutan umum," tegas Edi.

Ini berarti kebijakan ojol sebagai angkutan umum bertentangan dengan UU dan potensi menuai konflik. Kebijakan tersebut juga dinilainya pelanggaran UU yang didasari ketidakmampuan pemerintah melaksanakan UU 22/2009.

"Sehingga membuat pemerintah kalap dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Saran dia, pemerintah lebih baik melakukan revisi UU 22/2009 jika tetap berhasrat menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Jika tidak, maka pemerintah gagal melaksanakan UU.

"Kebijakan ojol tersebut bisa dituding sarat dengan kepentingan pelaksanaan Pilpres pada April 2019 mendatang," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA