Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sekber KAHMI, Dirut Inalum Ungkit Lagi 4 Kesepakatan Dengan Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 10 Januari 2019, 10:34 WIB
Di Sekber KAHMI, Dirut Inalum Ungkit Lagi 4 Kesepakatan Dengan Freeport
Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin kembali mengingatkan empat poin perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Mc Moran pada September 2018.

"Pertama, adalah perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Perpanjangan Kontrak (IUPK). Nah ini dilakukan bersama Kementerian KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Budi dalam diskusi publik bertajuk 'Kembalinya Freeport ke Indonesia: Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Asing' di Sekretariat Bersama KAHMI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Kedua adalah kewajiban membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.

"Kalau ini (smelter) bersama Kementerian ESDM," kata Budi.

Ketiga, lanjut Budi, kepastian penerimaan negara (pajak pusat dan daerah dan penerimaan negara bukan pajak) harus lebih tinggi dibandingkan periode kontrak karya dan pemberian kepastian Invetasi selama masa operasi.

"Kalau ini (penerimaan negara) dilakukan bersama Kemenkeu," terang Budi.

Dan keempat, perpanjangan masa operasi PT. Freeport Indonesia selama 2x10 tahun hingga 2041 melalui penerbitan IUPK.

"Perpanjangan itu baru akan diberikan oleh pemerintah kalau semua syarat tadi terpenuhi (smelter, pendapatan negara harus lebih besar dan divestasi 51 persen)," tegasnya.

Budi menegaskan, khusus divestasi saham mayoritas Freeport telah direncanakan tidak menggunakan anggaran negara. "Sehingga kami (Inalum) diberi penugasan," imbuhnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA