Sistem monitoring itu disebut Sistem informasi MoniÂtoring Devisa terIntegrasi SekeÂtika (SiMoDIS). Kemarin, nota kesepahaman kerja sama kedua instansi tersebut ditanda tangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati.
Hadir menyaksikan penandaÂtanganan kerja sama itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) WimÂboh Santoso, Kepala Pusat PeÂlaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, dan SekreÂtaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang PerekonoÂmian Susiwijono.
Ani-sapaan akrab Sri Mulyani-mengungkapkan, dengan adanya SiMoDIS, data informasi ekspor dan impor nanti akan terintegrasi secara real time.
"Dengan adanya sistem ini kami harapkan bisa mendorong pelaku ekspor impor menemÂpatkan Devisa Hasil Ekspor di perbankan dalam negeri. Kepatuhan bisa meningkat," kata Ani di Kantornya, Gedung Kemenkeu, di Jakarta.
Dia mengungkapkan, selama ini kepatuhan para eksportir daÂlam menjalankan aturan terkait DHE terus membaik. Bahkan, sudah mencapai 98 persen pada November 2018.
Dia menuturkan, keberadaan SiMoDIS tidak sekadar untuk mengawasi DHE, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi terkait deÂvisa kegiatan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Lebih detail, mantan Direktur Bank Dunia ini menjelaskan, secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokuÂmen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat JenÂderal Bea Cukai (DJBC) dan data Nomor Pokok Wajib PaÂjak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming eksport dan outÂgoing import dari financial transaction messaging sysÂtem dan bank devisa. SiMoDIS juga menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif, baik bagi Kemenkeu dan BI.
"Peningkatan DHE ke perÂbankan dalam negeri saat ini sangat dibutuhkan untuk meÂmenuhi ketersediaan devisa di dalam negeri. Jika jumlah meningkat signifikan tentu sangat berpengaruh pada keÂstabilan nilai tukar rupiah," paparnya.
Ketua OJK Wimboh Santoso menyambut positif kerja sama ini. "Dengan pengawasan denÂgan sistem ini data ekspor dan impor yang diperoleh dapat lebih akurat dan cepat," ujar Wimboh.
Sesmenko Bidang PerekonoÂmian Susiwijono memastikan pelaksanaan pengawasan ini sudah memiliki payung hukum. Pelaksanaan SiMoDIS diaÂtur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan PeraÂturan Bank Indonesia (PBI).
Dia menjelaskan, KMK untuk menetapkan jenis barangnya seperti pertambangan, perkeÂbunan, kehutahan, perikanan. Sementara, PBI mengatur DHE yang masuk ke Indonesia untuk ditempatkan pada rekening simÂpanan khusus.
Peraturan tersebut, dipastikan Susiwijono, sudah dirampungÂkan oleh BI. Secara teknis aturan tersebut sudah berjalan mulai 1 Januari 2019 lalu. NaÂmun memang pelaporan dari DHE dilakukan pada tiga bulan kemudian.
"Kan begini 1 Januari (2019) itu kan tanggal PEB (pemÂberitahuan ekspor barang)-nya keluar, kewajiban pelaporan itu kan maksimal pada akhir bulan ketiga setelah bulan PEB. Jadi kalau pun PEB-nya per 1 Januari maka pelaporannya di akhir Maret nanti," tegasnya. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: