Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BI dan Kemenkeu Kompak Pelototin Devisa Ekspor

Dorong Eksportir Simpan Dana di Dalam Negeri

Selasa, 08 Januari 2019, 11:00 WIB
BI dan Kemenkeu Kompak Pelototin Devisa Ekspor
Sri Mulyani/Net
rmol news logo Eksportir kini sudah tidak bisa lagi diam-diam menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri. Sebab pemerintah akan memperketat pengawasan lalu lintas DHE melalui sistem monitoring yang dijalankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI).

 Sistem monitoring itu disebut Sistem informasi Moni­toring Devisa terIntegrasi Seke­tika (SiMoDIS). Kemarin, nota kesepahaman kerja sama kedua instansi tersebut ditanda tangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati.

Hadir menyaksikan penanda­tanganan kerja sama itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wim­boh Santoso, Kepala Pusat Pe­laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Sekre­taris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekono­mian Susiwijono.

Ani-sapaan akrab Sri Mulyani-mengungkapkan, dengan adanya SiMoDIS, data informasi ekspor dan impor nanti akan terintegrasi secara real time.

"Dengan adanya sistem ini kami harapkan bisa mendorong pelaku ekspor impor menem­patkan Devisa Hasil Ekspor di perbankan dalam negeri. Kepatuhan bisa meningkat," kata Ani di Kantornya, Gedung Kemenkeu, di Jakarta.

Dia mengungkapkan, selama ini kepatuhan para eksportir da­lam menjalankan aturan terkait DHE terus membaik. Bahkan, sudah mencapai 98 persen pada November 2018.

Dia menuturkan, keberadaan SiMoDIS tidak sekadar untuk mengawasi DHE, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi terkait de­visa kegiatan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Lebih detail, mantan Direktur Bank Dunia ini menjelaskan, secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran doku­men, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jen­deral Bea Cukai (DJBC) dan data Nomor Pokok Wajib Pa­jak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming eksport dan out­going import dari financial transaction messaging sys­tem dan bank devisa. SiMoDIS juga menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif, baik bagi Kemenkeu dan BI.

"Peningkatan DHE ke per­bankan dalam negeri saat ini sangat dibutuhkan untuk me­menuhi ketersediaan devisa di dalam negeri. Jika jumlah meningkat signifikan tentu sangat berpengaruh pada ke­stabilan nilai tukar rupiah," paparnya.

Ketua OJK Wimboh Santoso menyambut positif kerja sama ini. "Dengan pengawasan den­gan sistem ini data ekspor dan impor yang diperoleh dapat lebih akurat dan cepat," ujar Wimboh.

Sesmenko Bidang Perekono­mian Susiwijono memastikan pelaksanaan pengawasan ini sudah memiliki payung hukum. Pelaksanaan SiMoDIS dia­tur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Pera­turan Bank Indonesia (PBI).

Dia menjelaskan, KMK untuk menetapkan jenis barangnya seperti pertambangan, perke­bunan, kehutahan, perikanan. Sementara, PBI mengatur DHE yang masuk ke Indonesia untuk ditempatkan pada rekening sim­panan khusus.

Peraturan tersebut, dipastikan Susiwijono, sudah dirampung­kan oleh BI. Secara teknis aturan tersebut sudah berjalan mulai 1 Januari 2019 lalu. Na­mun memang pelaporan dari DHE dilakukan pada tiga bulan kemudian.

"Kan begini 1 Januari (2019) itu kan tanggal PEB (pem­beritahuan ekspor barang)-nya keluar, kewajiban pelaporan itu kan maksimal pada akhir bulan ketiga setelah bulan PEB. Jadi kalau pun PEB-nya per 1 Januari maka pelaporannya di akhir Maret nanti," tegasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA