Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sertikasi Halal Masih Kewenangan MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Januari 2019, 12:52 WIB
Sertikasi Halal Masih Kewenangan MUI
Foto: Net
rmol news logo Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya dalam pemberian sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menjelaskan, sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 UU Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Kepastian ini, kata Ikhsan, diketahui melalui surat balasan yang dikirimkan BPJPH pada 31 Desember lalu. Dalam surat bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018, BPJPH menyatakan belum bisa menerima permohonan sertifikasi halal.

BPJPH juga menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik.

"Kewenangan ini dilandasi UU JPH," demikian pernyataan BPJPH dalam suratnya.

Ihwal biaya sertifikasi halal, BPJPH juga belum bisa dipastikan. Itu karena ketentuan tarif dan biaya sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

Menurut Ikhsan, penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa.

Terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, menurut Ikhsan, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri. Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal.

Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI, terkait standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.

"Intinya sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI,” tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.

Ikhsan menekankan, poin ini harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan MUI melalui LPPOM sampai BPJPH berfungsi, sebagaimana tertunag dalam UU JPH.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA