Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putus Kontrak Sejumlah RS-BPJS Kesehatan, Koordinasi Kemenkes-Dinkes Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Januari 2019, 09:29 WIB
Putus Kontrak Sejumlah RS-BPJS Kesehatan, Koordinasi Kemenkes-Dinkes Dipertanyakan
Foto: Net
rmol news logo Penghentian kerjasama sejumlah Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan dipandang telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Persoalan yang dipicu soal akreditasi rumah sakit semestinya tidak perlu terjadi jika sejak awal diantisipasi oleh Kemenkes dan jajaran di daerah. Akibatnya peserta BPJS yang menjadi korban.
 
"Secara politik, pemerintahan Jokowi dirugikan atas informasi yang bias ini di tengah masyarakat," tegas anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya, pagi ini (Senin, 7/1).

Okky mengingatkan, ketentuan soal sertifkat akreditasi ini tertuang dalam Pasal 7 huruf b angka 6 Permenkes 71/2003 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Adapun soal batas akhir akreditasi sebagaimana tertuang dalam Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sejak dua tahun Permenkes ini diudangkan yakni pada 27 Juli 2017 lalu.

Dengan kata lain, batas akhir akreditasi rumah sakit dilakukan pada 27 Juli 2019 mendatang sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Okky melanjutkan, jika melihat data kuantitatif rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 2.217 rumah sakit. Dari jumlah ini 724 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi.

Dari sisi kuantitas, menurut dia, tentu lebih banyak rumah sakit yang telah mendapat sertifikat akreditasi dibanding sebaliknya.

Ia mencermati kisruh penghentian kerja sama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan disebabkan rendahnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang otoritatif dalam mengeluarkan sertifikat akreditasi.

"Padahal, jika koordinasi antara Dinas Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan termasuk dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, penghentian kerja sama dapat dikelola dengan baik oleh para pihak sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah publik," terangnya.

Sertifikasi akreditasi terhadap rumah sakit diakuinya memang upaya peningkatan kualitas dan layanan bagi masyarakat. Hanya saja, kemampuan rumah sakit di setiap wilayah memiliki tingkat perbedaan satu dengan lainnya.

"Masalah inilah yang semestinya dapat dikelola dengan baik oleh pihak Dinas Kesehatan di setiap daerah. Peran Kementerian Kesehatan juga tak kalah penting untuk melakukan monitoring, koordinasi dan advokasi bilamana ada kendala di lapangan," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA