Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walau Dolar Tinggi Listrik Tidak Naik

ESDM Umumkan Tarif Januari-Maret

Jumat, 04 Januari 2019, 09:56 WIB
Walau Dolar Tinggi Listrik Tidak Naik
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Jan­uari-Maret 2019.

"Besaran tarif tenaga lis­trik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama be­sarnya dengan besaran tarif periode Oktober-Desember 2018," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Infor­masi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resminya, kemarin.

Tarif itu, lanjut Agung, masih sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

Dia mengungkapkan, pa­rameter ekonomi makro pada bulan September hingga No­vember 2018 sebenarnya sudah berubah jika diband­ingkan periode sebelumnya. Disebutkannya, nilai tukar rupiah Rp 14.914,82 per dolar Amerika Serikat (AS), nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen. Param­eter itu rata-rata menunjuk­kan perubahan dari per tiga bulan sebelumnya.

Menurut Agung, jika mengacu pada peraturan seharusnya tarif listrik bisa dilakukan penyesuaian. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disedi­akan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi pe­rubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, In­donesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment). Namun, pemerintah memilih mem­pertahankan tarif listrik tidak naik. "Harusnya memang ada kenaikan, tapi Menteri ESDM Ignasius Jonan da­lam berbagai kesempatan menyebut, langkah pemer­intah tidak menaikan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan men­dukung stabilitas ekonomi nasional," ujarnya.

Berikut ini tarif tenaga listrik Triwulan I-2019. Untuk pelanggan tegangan tinggi yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas sebesar Rp 997 per kilo watt hour (KWh). Untuk pelanggan tegangan menengah yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.115 per kWh.

Untuk pelanggan tegangan rendah yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tang­ga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Ru­mah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah den­gan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum sebesar Rp1.467 per kWh.Untuk pelanggan Layanan Khusus sebesar Rp1.645 per kWh

Untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tarif adjustment) Rp 1.352 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelang­gan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pe­langgan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA