"Besaran tarif tenaga lisÂtrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama beÂsarnya dengan besaran tarif periode Oktober-Desember 2018," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan InforÂmasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resminya, kemarin.
Tarif itu, lanjut Agung, masih sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.
Dia mengungkapkan, paÂrameter ekonomi makro pada bulan September hingga NoÂvember 2018 sebenarnya sudah berubah jika dibandÂingkan periode sebelumnya. Disebutkannya, nilai tukar rupiah Rp 14.914,82 per dolar Amerika Serikat (AS), nilai
Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen. ParamÂeter itu rata-rata menunjukÂkan perubahan dari per tiga bulan sebelumnya.
Menurut Agung, jika mengacu pada peraturan seharusnya tarif listrik bisa dilakukan penyesuaian. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang DisediÂakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi peÂrubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs,
InÂdonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment). Namun, pemerintah memilih memÂpertahankan tarif listrik tidak naik. "Harusnya memang ada kenaikan, tapi Menteri ESDM Ignasius Jonan daÂlam berbagai kesempatan menyebut, langkah pemerÂintah tidak menaikan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan menÂdukung stabilitas ekonomi nasional," ujarnya.
Berikut ini tarif tenaga listrik Triwulan I-2019. Untuk pelanggan tegangan tinggi yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas sebesar Rp 997 per kilo watt hour (KWh). Untuk pelanggan tegangan menengah yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.115 per kWh.
Untuk pelanggan tegangan rendah yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangÂga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 RuÂmah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah denÂgan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum sebesar Rp1.467 per kWh.Untuk pelanggan Layanan Khusus sebesar Rp1.645 per kWh
Untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan
tarif adjustment) Rp 1.352 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelangÂgan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan peÂlanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: