Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPA: 940 Petani Dikriminalisasi Semasa Jokowi-JK Berkuasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Januari 2019, 11:49 WIB
KPA: 940 Petani Dikriminalisasi Semasa Jokowi-JK Berkuasa
Foto: RMOL
rmol news logo Konflik agraria semasa pemerintahan Jokowi-JK telah menelan banyak korban.

Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 41 orang tewas, dan 546 dianiaya, 51 orang tertembak dan 940 petani dikriminalisasi sepanjang tahun 2015-2018.

Demikian disampaikan Sekjen KPA Dewi Kartika dalam diskusi publik bertajuk 'Catatan Akhir Tahun 2018 KPA 'Bercermin Pada Janji Lama: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Politik 2019' di Kedai Kopi 89, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).

Menurut Dewi, kebanyakan dari para korban itu dijerat pasal karet.

"Beberapa pasal karet itu yakni pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, pasal 55 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU P3H pasal 12, pasal 82 ayat 1 huruf (a), pasal 17, pasal 92," urainya.

Pihaknya menyayangkan hingga kini hak atas tanah tidak diindahkan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Masalah agraria ini kronis dan dampak yang menjadi korbannya. Sayangnya hak atas tanah belum diakui bagian dari HAM," tegasnya.

Narasumber lain yang hadir yakni, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas; Direktur TKNI Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq dan Satyawan Sunito dari Pusat Studi Agraria IPB. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA