Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DIVESTASI SAHAM FREEPORT

Deadline Untuk Siti Nurbaya Tanggal 10 Januari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 31 Desember 2018, 14:38 WIB
Deadline Untuk Siti Nurbaya Tanggal 10 Januari
Menteri KLH Siti Nurbaya (paling kanan)/Net
rmol news logo Hal penting lain yang diabaikan dalam proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia adalah soal kerusakan alam akibat operasional selama ini.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman merasa perlu mengingatkan hal ini kepada pemerintah.

Dalam sepucuk surat terbuka untuk Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Yusri Usman meminta Menteri Siti Nurbaya menjelaskan kepada publik pertimbangan di balik persetujuannya.

Untuk penjelasan itu, Yusri Usman memberikan deadline hingga tanggal 10 Januari 2019.

Berikut kutipan surat terbuka itu.

IBU Menteri LHK sebagai pembantu Presiden yang secara UU paling bertanggung jawab di sektor lingkungan hidup dan kawasan hutan terhadap semua kegiatan terkait, aktifitas pertambangan menjadi salah satu obyek yang perlu dibina, diawasi dan ditertibkan secara apabila ditemukan pelanggaran.

Berdasarkan banyak temuan dari berbagai pihak sejak berproduksi 1974 sampai dengan 1994 PTFI telah membuang limbah melalui sungai Aghwagon menuju sungai Ajkwa setelah pernah mengalami bencana di tahun 1994, barulah  PTFI membangun tanggul penampungan limbah seluas 230 km persegi di sisi barat dan timur sungai Ajkwa yang dikenal Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA).

Tetapi ternyata masih kurang memadai. Laporan LSM Jatam, Walhi, konsultan independen Freeport Parametrix, masyarakat setempat dan BPKRI menyatakan setidaknya ada lima kandungan logam berat yang terkandung dalam limbah tambang yaitu Selenium, Tembaga, Arsen,  Mangan, Timbal dan Kadmium.

Termasuk temuan penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai maupun kerusakan ekosistem akibat pembuangan limbah tambang sekitar 230 juta metrik ton perharinya.

Hasil audit BPK telah menemukan akibat aktifitas tambang PTFI telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary dan sudah mencapai kawasan laut.

Masih dalam lanjutan laporan BPK, dinyatakan hasil perhitungan jasa ekosistem yang dikorbankan, yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan), dengan total potensi mencapai 13.592.299.294 dolar AS atau sekitar Rp 185 triliun.

Padahal tahun 2006 BPK sudah melakukan audit yang menyeluruh dan memberikan rekomendasi perbaikan, termasuk disarankan pembuangan limbah dari tambang ke laut melalui pipa seperti fasilitas  mengangkut konsentratnya karena telah melanggar kualitas air sungai sesuai PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Dua tahun setelahnya Menteri LH Rahmat Witoelar menerbitkan persyaratan pengelolaan limbah sesuai Keputusan Menteri 431/2008 , sehingga munculah solusi agar membuang limbah melalui pipa ke muara laut. Namun infonya selalu ditolak oleh PTFI dengan berbagai alasan tehnis dan tidak ekonomis.

Oleh karena berdasarkan 14 item hasil rekomendasi BPK tahun 2017 ada beberapa item yang merupakan tanggung jawab Kementerian LHK dalam penentuan perhitungan kerugian maupun tindakan yang harus dilakukan terhadap penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin pakai tentu merupakan pelanggaran berat yang bisa disanksi pidana menurut UU Kehutanan dan UU Lingkungan hidup.

Bahkan BPK dalam kesimpulan pada  butir 9 tegas menyatakan “Pengawasan Kementerian ESDM dan Kementerian LHL atas Pengeloan Lingkungan PTFI belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.”

Mengingat di dalam isi Kontrak Karya tahun 1991 yang sudah disepakati oleh PT Freeport Indonesia mulai pasal 1 ayat 13 tentang pemahaman “Lingkungan Hidup” dan telah diatur khusus 3 butir di pasal 26 tentang kewajiban PT FI dalam mengelola lingkungan hidup sesuai undang undang dan peraturan peraturan perlindungan lingkungan hidup dan suaka alam yang berlaku sewaktu waktu di Indonesia.

Namun sayangnya penjelasan Ibu Menteri LHK di kantor BPK pada hari Kamis, 20 Desember 2018, hanya menetapkan denda terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan lindung hanya Rp 460 miliar, dan mencabut kembali Permen LHK 175/2018 tentang  Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) diduga hanya atas keberatan surat dari PT Freeport Indonesia.

Begitu juga didapat informasi bahwa belum adanya persetujuan dokumen AMDAL dari Komisi Pusat terhadap aktifitas tambang bawah tanah PTFI, tetapi IUPK telah diterbitkan oleh Menteri ESDM.

Diduga banyak kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh pejabat terkait terhadap PTFI telah melanggar UU dan Peraturan berlaku, selain kebijakan ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam, ternyata telah bertindak tidak adil terhadap pelaku industri lainnya.

Dan yang teramat dikwatirkan adalah kebijakan KLH tidak menentukan kerugian negara atas temuan audit BPK  akan berpotensi dosa dosa keruskan lingkungan oleh PTFI sejak berproduksi tahun 1974 sd 2018 akan diwariskan kepada PT Inalum tangung renteng biaya menanggulanginya sesuai porsi saham 51 persen , ini namanya cilaka 13.

Oleh karena itu, mohon kiranya Ibu Menteri LHK yang sangat saya hormati berkenan menjelaskan ke publik semua pertimbangan yang sudah diambil terkait temuan BPK terhadap PTFI selambatnya lambatnya pada 10 Januari 2019.

Karena saya bersama kawan-kawan dari koalisi penyelamatan sumber daya alam sesuai konstitusi sudah sepakat berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat negara yang berpotensi merugikan negara ke KPK terkait temuan audit BPK terhadap pelanggaran lingkungan hidup oleh PT Freeport Indonesia.

Terima kasih kami sampaikan atas perhatianya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA