Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Gagal Lindungi Merek Lokal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 30 Desember 2018, 09:48 WIB
Pemerintah Gagal Lindungi Merek Lokal
Foto: Net
rmol news logo Arus globalisasi yang memberikan keleluasaan bagi brand-brand asing masuk di Indonesia menimbulkan sebuah konsekuensi negatif kepada merek-merek lokal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development, Mahfud Latuconsina mengatakan, pemerintah masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik merek lokal.

"Pemerintah harusnya hadir untuk mendorong peningkatan brand lokal agar mampu bersaing dengan brand asing. Kenyataannya sekarang malah terjadi pembiaran terhadap agresivitas asing," ujar Mahfud dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, perlindungan terhadap merek lokal ini sudah dilakukan negara-negara lainnya. Ia mencontohkan di Malaysia.

"Pada tahun 2009 lalu McDonald harus kalah di pengadilan atas sengketanya dengan merek lokal Malaysia McCurry, di situ terlihat komitmen pemerintah Malaysia terhadap perlindungan merek lokal," terangnya.

Mahfud menekankan pentingnya perlindungan bagi para pengusaha lokal ini agar mampu terus berkembang dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

"Kalau mau ekonominya maju, pemerintah harus mendukung penuh merek-merek lokal ini untuk berkembang. Jangan hanya mau ekonomi maju tapi merek lokal dibiarkan dimakan perusahaan asing," tutupnya.

Dalam beberapa waktu ke belakang terdapat berbagai sengketa merek antara perusahaan lokal dan asing. Kasus terakhir adalah penggunaan merk dagang Skyworth.

Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono.

Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA