Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menunggak 2 Tahun, Kemkominfo Resmi Tutup Layanan Internet Bolt

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Desember 2018, 13:20 WIB
Menunggak 2 Tahun, Kemkominfo Resmi Tutup Layanan Internet Bolt
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail (tengah)/RMOL
rmol news logo . Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3GHz untuk PT. Internux, PT First Media, Tbk penyelenggara layanan internet Bolt.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail, di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ungkap Ismail.

Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 1012/2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux.

"Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018," tuturnya.

Kedua operator tersebut per hari ini diharuskan melakukan shutdown terhadap Core Radio Network Operation Center (NOC).

"Agar tidak lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz mulai hari ini," kata Ismail.

Selain itu pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini kedua operator tersebut harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio tertutang dan denda keterlambatan pembayarannya.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya anak perusahaan Lippo Group itu mengirimkan proposal kepada Kemkominfo yang berjanji akan melunasi tunggakan mereka pada September 2020 dengan menyicil sejak Desember 2018 sebanyak lima kali, namun Kemkominfo bersama Kemenkeu  tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan proposal benar kami menerima proposal terkait dengan usulan untuk melakukan metode pelunasan, ini sudah kami konsultasikan dengan Kemenkeu, kami mendapatkan kesimpulan bahwa proposal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak penuhi ketentuan dan tata cara yang terkait dengan keringanan atau upaya-upaya pembayaran di luar ketentuan pendapatan negara bukan pajak," kata dia.

"Ini murni karena tunggakan yang selama ini ada, penghentian dari penggunaan spektrum 2,3 GHz tunggakan yang selama ini tersedia dan sesuai ketentuan berlaku selama 24 bulan hak untuk menggunakan frekuensi tersebut sudah tidak dapat dimiliki lagi," demikian Ismail menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA