Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Operator Dukung Keputusan Kemkominfo Untuk Akhiri Layanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 28 Desember 2018, 07:36 WIB
Operator Dukung Keputusan Kemkominfo Untuk Akhiri Layanan
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo.

"Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Komunikasi dan Informatika, Ismail, sesaat lalu (Jumat, 28/12).  

Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.

Selain itu, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Sementara menanggapi keputusan Kemkominfo, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.

“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” ucap Dicky. [jto]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA