Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divestasi Freeport, Ini Testimoni Sri Mulyani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 27 Desember 2018, 17:01 WIB
Divestasi Freeport, Ini Testimoni Sri Mulyani
CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson, Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan/Net
rmol news logo Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa perlu buka suara menjawab semua komentar negatif yang mengiringi pembelian 51,2 persen saham Freeport Indonesia oleh PT Inalum (Persero).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dia mengatakan, bagaimanapun juga ada amanat UU Minerba yang harus ditunaikan terkait operasional Freeport Indonesia. Selain harus melepas 51 persen saham, Freeport Indonesia juga harus membangun smelter lima tahun setelah operasional diperpanjang.

Selain itu, Freeport Indonesia juga harus membayar lebih besar bagi penerimaan negara, dan perpanjangan operasional hingga 2041 diatur dalam skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Negosiasi yang dilakukan tidak mudah. Dari pertengahan 2017, menurut Sri Mulyani setidaknya ada 34 kali pembicaraan, sebelum akhirnya skema pembayaran menemui kepastian, dan akhirnya diumumkan tanggal 21 Desember lalu.

Berikut adalah testimoni Sri Mulyani yang dipublikasikannya beberapa saat lalu.


SEJAK tahun 1967, Freeport McMoran (FCX) memegang Kontrak Karya (KK) penambangan di Papua. KK tersebut diperpanjang pada tahun 1991, untuk jangka waktu 30 tahun sampai dengan 2021. Pada Kontrak Karya 1991 tercantum bahwa setelah 2021 pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan 2x10 tahun (hingga 2041) - dan tidak akan melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar.

Dengan berbekal KK tersebut, FCX bahkan sejak 7 tahun lalu sudah meminta proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KK hingga 2041. Alasan mereka adalah keputusan perpajangan kontrak harus dilakukan jauh hari - agar kepastian Invetasi kedepan dan kontinyuitas operasi penambangan dapat dijaga dan tidak berhenti.

Alasan lain, Indonesia mengeluarkan UU 4 tahun 2009 mengenai Penambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan semua kontrak karya diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sehingga muncul tekanan kepada FCX untuk mengubah KK menjadi IUPK. Pemerintahan SBY menghadapi situasi harus melaksanakan UU 4/2009 - termasuk tekanan DPR untuk melaksanakan UU4/2009 - namun pada saat bersamaan harus menghormati dan menjalankan KK yang dipegang FCX. Hingga Pemerintahan SBY berakhir 2014, tidak terjadi kesepakatan antara Pemerintahan RI dengan FCX mengenai perpajangan KK dan pengubahan KK menjadi IUPK.

Tugas ini dipikul oleh Presiden Jokowi semenjak terpilih sebagai Presiden tahun 2014. Presiden Jokowi menugaskan para menteri melakukan negosiasi kontrak Freeport yang menyangkut empat hal yang tidak terpisahkan (satu paket) yaitu:

1) Keharusan Freeport McMoran (FCX) melakukan divestasi 51% kepemilikan pada PT. Freeport Indonesia (FI) ke Indonesia.  

2) Keharusan FCX untuk
membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun semenjak persetujuan perpanjangan operasi ditandatangani.

3) Keharusan FCX membayar lebih besar bagi penerimaan negara (Perpajakan Pusat dan Daerah dan PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak).

4) Perpajangan Operasi 2x10 tahun hingga 2041 diatur dalam skema IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya.

Tugas tersebut tidaklah mudah, dan sungguh kompleks, karena segala urusan menyangkut operasi Freeport di Papua adalah selalu sensitif secara politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan. Berbagai kepentingan sudah mengakar tidak hanya dari dalam negeri namun juga menyangkut perusahaan global FCX yang listed di New York Amerika Serikat. Bahkan FCX sudah melakukan kerjasama operasi dalam bentuk participating interest dengan Rio Tinto - sebuah perusahaan pertambangan global yang terdaftar di bursa saham Australia, London (UK)- dan New York (USA). Divestasi pernah dicoba dilakukan pada masa lalu, namun gagal dan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pembangunan smelter juga sudah diupayakan semenjak masa lalu, namun tidak pernah terjadi dengan berbagai alasan.

Dengan catatan masa lalu yang panjang dan kompleksitas tersebut, setiap ucapan, keputusan dan tindakan menyangkut FI menjadi pusat perhatian semua kalangan di dalam negeri dan luar negeri dan dunia pertambangan global. Setiap ucapan, tindakan dan keputusan pemerintah RI menyangkut penanganan pertambangan Freeport akan membuktikan dimana posisi pemerintah Republik Indonesia terhadap kepentingan negara dan kemakmuran rakyatnya baik di Papua maupun seluruh rakyat Indonesia, kepentingan membangun ketahanan ekonomi Indonesia termasuk pembangunan industri, kepentingan perbaikan dan kelestarian lingkungan, kepentingan penerimaan negara, kepentingan kepastian hukum dan menjaga tata kelola yang baik, dan kepentingan menjaga kepercayaan dunia usaha dan Invetasi.

Para menteri dan jajaran meakukan negosiasi Menteri Jonan dan jajaran ESDM melakukan negosiasi dari aspek pengalihan KK menjadi IUPK dan kontrak pembangunan smelter. Menteri Rini Sumarno dan jajaran BUMN beserta saya (Menteri Keuangan) dan jajaran Kemenkeu, menangani bagaimana struktur transaksi divestasi 51 persen dilakukan, dimulai dari pembentukan holding pertambangan Inalum, menunjuk dirut Inalum Budi Sadikin untuk meneliti kontrak FCX dengan Rio Tinto, melakukan valuasi yang fair dan transparan dan dapat diterima oleh semua pihak di dalam dan luar negeri. Menteri BUMN dan Inalum mengusulkan dan menyelesaikan struktur transaksi pengambil alihan antara Rio Tinto-FCX dan FCX-Inalum, juga pembagian porsi yang akan dimiliki oleh Pemerintah Derah (Propinsi Papua dan kabupaten Mimika).

Menteri BUMN dan Menkeu mengawal penerbitan obligasi Inalum untuk pembelian saham 51 persen, termasuk penanganan Rating Agency Moodys dan Fitch untuk mendapatkan rating obligasi global dari Inalum agar mendapat rating terbaik sesuai dengab rating Sovereign RI. Menkeu beserta jajaran DJP meneliti transaksi Rio Tinto -FCX dan Inalum untuk menetapkan status kewajiban perpajakannya.

Jajaran Kemenkeu (BKF, DJP, DJPK, DJBC, DJA bersama Sekjen dan DJKN) melakukan negosiasi aspek penerimaan negara yang harus mengkonversi KK menjadi IUPK dengan jaminan penerimaan negara harus lebih baik dibawah rezim IUPK. Tim meneliti laporan keuangan PTFI sejak 1991 hingga sekarang dan porsi penerimaan negara (pusat dan daerah dan PNBP)- dengan berbagai skenario harga emas,tembaga dan perak. Kami berkoordinasi dengan Mendagri, Pemda Papua dan Kabupaten Mimika mengenai hak penerimaan daerah.

Tim hukum BKF DJP Sekjen Kemenkeu bersamaan Tim Menhukham dan BKPM harus mencari jalan bagaimana menjalan UU 4/2009 yang menetapkan pemakaian “prevailing law” - namun dilain pihak penting untuk memberikan kepastian Invetasi dan penerimaan negara hingga 20 tahun mendatang.

Menteri Siti Nurbaya dan jajaran Kementerian KLH melakukan negosiasi aspek lingkungan, meneliti praktek dan persetujuan masa lalu, namun harus menjamin operasi kedepan yang lebih baik sari segi lingkungan.

Saya menghitung sejak pertengahan 2017 hingga Desember, lebih dari 34 kali pertemuan dan rapat di internal Kemenkeu, antar Kementrian dan Lembaga dan Pemda Papua dan Mimika, dengan pihak FCX dan Rio Tinto, Lembaga Rating dll. Belum rapat di internal ESDM, BUMN, KLH, dan rapat di tingkat Menko.

Yang patut digaris-bawahi, Presiden Jokowi memberikan arahan yang tegas bahwa kita bekerja hanya dengan hanya satu tujuan yaitu memperjuangkan untuk sebesar-besar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan rakyat Papua, tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang boleh menunggangi.

Sungguh suatu perintah yang sangat jelas dan memberikan kekuatan moral dan politik kepada para menteri untuk bernegosiasi secara tegas, fokus, berwibawa, dan konsisten tanpa konflik kepentingan dan unsur korupsi. Tidak ada perundingan melalui pintu belakang. Para menteri bersama-sama menghadapi perundingan dan saling menunjang dan membantu. Kepemimpinan Presiden memberikan kejelasan dan melindungi kami dari berbagai kelompok yang memiliki kepentingan berbeda.

Saya sangat mengagumi dan menghargai tim negosiator teknis yang terdiri dari para eselon 1,  eselon 2 dan jajaran staf di Kemenkeu, Kementrian ESDM, BUMN, KLH dan Menhukham, Kejaksaan Agung, Kemendagri dan BPKP beserta Direksi Inalum yang sangat ulet, teliti, cerdik dan profesional serta berintegritas dalam menghadapi tim keuangan dan tim hukum FCX yang merupakan tim profesional terbaik yang disewa mereka.

Banyak pilihan tidak mudah, banyak perdebatan panjang dan kadang suasana tegang dan memanas, namun tim selalu mampu memberikan pilihan yang terbaik bagi Indonesia dan ditetapkan dan diputuskan oleh para menteri yang selalu sejalan dengan arahan Presiden dan Wapres.

Pada tanggal 21 Desember 2018, proses perundingan dan transaksi telah diselesaikan penuh. Keempat hal menyangkut :
 (1) Divestasi 51%
(2) Pembangunan Smelter
(3) Kepastian Penerimaan Negara dan Invetasi
(4) Perpanjangan Operasi 2x10 melalui IUPK, kami laporkan kepada Bapak Presiden.

Ini adalah hasil kerja keras penuh profesionalisme dan integritas serta dedikasi dari seluruh komponen bangsa yang ingin menperjuangkan dan memberikan terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia boleh bangga dengan hasil terbaik yang dipersembahkan anak-anak bangsanya.

Saya bangga sebagai anak bangsa Indonesia yang ikut berjuang dalam proses yang tidak mudah dan penuh tantangan. Saya bangga dengan kepemimpinan Presiden Jokowi yang memberikan arahan lurus, jujur dan tegas.

Kalau ada pengamat menyampaikan bahwa yang diperjuangkan dan dilakukan oleh pemerintah dibawah Presiden Jokowi adalah tindakan dan keputusan  Goblok, saya hanya ingat nasihat almarhum Ibu saya: Seperti pohon padi, semakin berisi semakin merunduk, semakin kosong semakin jumawa.  [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA