Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Ramli: Kok Pembayaran 51 Persen Saham Freeport Dengan Global Bond

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 22 Desember 2018, 19:14 WIB
Rizal Ramli: Kok Pembayaran 51 Persen Saham Freeport Dengan Global Bond
Rizal Ramli bersama Pemimpin Umum RMOL Network, Teguh Santosa/RMOL
rmol news logo Mantan Menko Perekonomian di era Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, mempertanyakan pembayaran 51 persen saham PT Freeport Indonesia sebesar Rp 55,6 triliun menggunakan dana pinjaman luar negeri (global bond) PT Inalum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Rizal Ramli, keputusan ini sangat berisko secara struktural.

"Ini kok Indonesia mesti bayar 55,8 T untuk beli 51% saham. Itupun pakai utang Global Bond bunga tinggi? Risky Structure," twitnya.

Sepanjang hari ini, Sabtu (22/12) melalui beberapa twit, Rizal Ramli kembali menyampaikan peristiwa penting di di tahun 2001, ketika dirinya masih menjabat sebagai pembantu Gus Dur di kabinet.

Dalam sebuah pembicaraan dengan bos Freeport, James Moffett, ketika itu Rizal Ramli berhasil membuat Moffett mengakui bahwa perpanjangan kontrak karya di tahun 1991 berhasil dicapai setelah Freeport menyogok pejabat setingkat menteri.

Moffett bahkan berusaha untuk menyuap Rizal Ramli juga, dengan harapan Rizal Ramli tidak mempersoalkan perpanjangan kontrak karya 1991 itu.

Dalam pembicaraan di sebuah hotel itu, Moffett akhirnya sepakat mau membayar kerugiaan yang dialami Indonesia dari perpanjangan kontrak karya di era Soeharto itu, sebesar 5 miliar dolar AS.

Sayangnya, tiga bulan setelah pembicaraan itu, Gus Dur jatuh dari kekuasaannya, dan urusan negosiasi kontrak karya Freeport kembali ke titik nol.

“Pada negosiasi 2001, CEO Freeport James Moffett setuju dgn tuntutan RR, bayar $5 M, juga setuju utk tangani limbah, renegosiasi royalties yg  rendah, divestasi dan smelter. Tapi dia minta waktu persetujuan Board yg lain di Denver. Sayang 3 bulan kemudian ganti pemerintah,” twit Rizal Ramli.

“Kontrak Freeport II 1991 cacat hukum - hasil nyogok GK. Karena kontrak itu cacat hukum, hasil penyogokan, tidak ada lagi “Sanctity Of Contract (kesucian contract)”. Tidak ada kewajiban utk menyetujui perpanjangan kontrak Freefort 2x10 Tahun sampai 2041,” sambungnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA