Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sukabumi, Wapres JK Serahkan Kartu Perlindungan BPJS-TK Kepada Pekerja Migran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Desember 2018, 13:05 WIB
Di Sukabumi, Wapres JK Serahkan Kartu Perlindungan BPJS-TK Kepada Pekerja Migran
Foto: RMOL
rmol news logo Wakil Presiden Muhamad Jusuf Kalla menghadiri peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Sukabumi, Jawa Bara, Selasa (18/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain Wapres JK, juga tampak Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Diperkirakan ada 6 ribu pekerja migran Indonesia hadir dalam peringatan ini yang berlangsung Aula Pusat Pengembangan Dakwah Islam, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember berdasarkan deklarasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.

Pada kesempatan ini, Wapres JK menyerahkan secara simbolis kartu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran yang siap ditempatkan di beberapa negara tujuan penempatan.

Di samping itu juga dilakukan penandatanganan Peraturan Menteri Tenaga Kerja  18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Agus menegaskan, melalui peraturan yang baru ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada pekerja migran Indonesia (PMI) dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Menurut Agus, skema manfaat baru dalam Permenaker 18/2018 menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial.

Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak - anak para PMI sampai lulus universitas, jelas Agus, Permenaker 18/2018 juga memperluas cakupan perlindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja. Atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan. Termasuk di antaranya kepastian pemulangan para PMI ke tanah air.

Agus menambahkan, selain santunan, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan melalui pelatihan vokasi agar PMI dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang.

Masa perlindungan PMI akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Selama ini PMI terpaksa harus kembali bekerja di negeri orang apabila uang yang terkumpul sudah habis. Sebagai bagian dari program literasi keuangan yang dicanangkan pemerintah, PMI juga dapat menyimpan uang hasil kerjanya dengan menabung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Melalui peringatan Hari Pekerja Migran Internasional ini kami tetap berupaya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman," demikian Agus.

Sebanyak 349,7 ribu orang yang menjadi peserta Program Perlindungan Pekerja Migran sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 hingga Oktober 2018.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA