Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Perlu Terapkan 12 Standar Transparansi Pengelolaan Perikanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Desember 2018, 06:55 WIB
Pemerintah Perlu Terapkan 12 Standar Transparansi Pengelolaan Perikanan
Foto: Net
rmol news logo Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendorong pemerintah agar menerapkan 12 standar Keterbukaan dan Transparansi Pengelolaan Perikanan.

KNTI yang merupakan bagian dari Dewan dari Fisheries Transparancy Initiative (FITI) atau Inisiatif Keterbukaan Pengelolaan Perikanan, melihat pengelolaan perikanan di Tanah Air belum transparan.

Ketua Harian DPP KNTI, Marthin Hadiwinata menjelaskan, KNTI sebagai gerakan nelayan nasional, berkomitemen mendorong transparansi pengelolaan perikanan.

KNTI juga berharap dapat mendorong keterlibatan nelayan tradisional dan penghasil pangan perikanan lainnya sebagai pilar utama poros maritim nasional.

"Dengan 12 standar Keterbukaan Perikanan tersebut diharapkan pemerintah dapat meningkatkan partisipasi untuk perlindungan nelayan dan pengelolaan berkelanjutan dari sumber daya perikanan nasional dapat tercapai,” tutur Marthin Hadiwinata dalam rilis tertulisnya di Jakarta.

Ke-12 standar keterbukaan perikanan tersebut adalah Pendaftaran/Keterbukaan publik untuk setiap undang undang perikanan nasional, peraturan dan dokumen kebijakan resmi; Adanya ringkasan dari peraturan hukum dan keputusan tentang pengaturan tenurial perikanan; Publikasi dari semua perjanjian akses dari usaha perikanan negara asing; publikasi mengenai laporan status stok ikan nasional; Pendaftaran secara daring dan terbuka kepada publik mengenai setiap kapal perikanan skala besar, serta informasi tentang pembayaran dan tangkapan yang tercatat;

Selanjutnya informasi tentang sektor perikanan skala kecil, termasuk jumlah nelayan, hasil tangkapan dan transfer keuangan kepada negara; Informasi tentang sektor pasca-tangkap dan perdagangan ikan; Informasi tentang sektor pasca-tangkap dan perdagangan ikan; Informasi tentang upaya penegakan hukum, termasuk penjelasan mengenai upaya untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha perikanan dan catatan pelanggaran hukum di sektor perikanan; Informasi tentang standar tenaga kerja di sektor perikanan; Informasi tentang transfer keuangan pemerintah dan subsidi perikanan; Informasi tentang bantuan pembangunan resmi mengenai proyek sektor publik yang terkait dengan perikanan dan konservasi laut; Informasi tentang status negara terkait transparansi Beneficial Ownership.

Dari 12 standar keterbukaan itu, lanjut Marthin, hingga saat ini Indonesia masih memiliki kelemahan terhadap perlindungan akses dan kontrol termasuk partisipasi (tenurial) perikanan nelayan tradisional skala-kecil dari sumber daya perikanan.

Di samping itu, pengelolaan perikanan dalam pasca-tangkap masih belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah termasuk informasi yang mengenai pelaku usaha yang mayoritas perempuan.

Marthin mengingatkan, mayoritas pelaku perikanan Indonesia adalah skala kecil dengan kategorisasi ukuran kapal di bawah 10 GT.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA