Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gedung Baru BPJS Ketenagakerjaan Depok Mulai Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Desember 2018, 14:42 WIB
Gedung Baru BPJS Ketenagakerjaan Depok Mulai Beroperasi
KH Mohammad Idris/Net
rmol news logo Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok punya gedung operasional baru yang berlokasi di Jalan Sersan Anning No 26, Kota Depok.

Peresmian gedung baru BPJS-TK Cabang Depok ini dihadiri Walikota Depok, KH Mohammad Idris dan pejabat daerah setempat.

Selain juga hadir Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto yang didampingi Direktur Perencanaan Startegis dan TI, Sumarjono beserta jajaran Pimpinan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat.

"Kami sebagai pemegang amanah undang-undang dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja terus berupaya untuk meingkatkan pelayanan, termasuk infrastruktur kantor yang kami miliki agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor kami dapat merasa nyaman," kata Agus, pekan lalu.

Ia berharap, dengan adanya gedung baru ini, tidak hanya memberikan kenyamanan dalam pelayanan tapi juga mendapat suasana dan semangat baru untuk pegawai BPJS-TK menjalankan tugas meningkatkan kepesertaan dan memberikan pelayanan prima.

"Potensi yang ada di area operasional ini cukup tinggi," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Multanti yang juga hadir memaparkan capaian kepesertaan sampai dengan Oktober 2018. Kantor Cabang depok telah melindungi 2.676 perusahaan aktif serta 227.314 tenaga kerja aktif dan non aktif.

"Dengan fokus untuk pencapaian target, kami tidak lupa untuk terus memberikan pelayanan prima kepada para pekerja, termasuk untuk pembayaran klaim," ujarnya.

Sampai dengan Oktober 2018, Kantor Cabang Depok telah membayarkan klaim senilai total Rp 1,05 triliun untuk 101.342 pengajuan klaim, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 8.84 miliar untuk 1.117 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 1,04 triliun untuk 99.625 kasus, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 2,80 miliar untuk 491 kasus, dan Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp 2,62 miliar untuk 109 kasus.

“Kami akan terus berupaya untuk menyediakan kantor pelayanan dengan fasilitas yang lengkap, nyaman, informatif dan dilayani dengan sumber daya manusia yang handal dan professional," tutup Agus.[dob]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA